Enam Terduga Pelaku Dibekuk! Aksi Pengeroyokan di Lapangan Merdeka Watampone Berujung Jeruji Besi 

Berita, Daerah, Hukrim10 Dilihat

LEPASNEWS.COM. BONE – Suasana malam yang semula dipenuhi aktivitas warga di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Watampone, mendadak berubah mencekam setelah seorang pemuda menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Kurang dari dua hari setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban diketahui berinisial MM (23), warga Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

“Benar bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MM (23). Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam terduga pelaku masing-masing berinisial FDL (20), SKR (23), ALW (25), FTR (20), RDW (22), dan EC (23). Mereka diamankan pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, di kawasan Lapangan Merdeka, Watampone.

Dalam pemeriksaan awal, keenam terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik bersamaan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi untuk melengkapi proses hukum.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bone mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang mengarah pada tindakan kekerasan.

Setiap permasalahan diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan status keenam orang tersebut masih sebagai terduga pelaku hingga proses hukum berjalan dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *