LEPASNEWS.COM BONE – Sidang perdana Ikving Lewa alias Jhon, Bandar Narkoba diwarnai aksi orasi Forbes Anti Narkoba Bone dihalaman Kantor sampai di pintu persidangan Pengadilan Negeri Watampone jalan MT Haryono Kelurahan Macanang Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa Ikving Lewa alias Jhon ditangkap BNNP provinsi salah satu cafe yang terkenal di kota makassar pertengahan Januari 2024 lalu.
Jhon terdakwa kasus peredaran Narkoba, merupakan bandar yang sebelumnya kaki tangan Jhon tersebut Muh Yunus alias Unu dan Andi Amir Cs.
Dari pantaun LepasNews.com JPU dalam bacaan dakwaan, Keterlibatan Jhon adalah sebagai bandar narkoba yang di edarkan kota Watampone melalui Muh.Yunus Alias Unu, dari Unu memperkerjakan A.Amir Cs untuk menjual mengedarkan narkoba jenis sabu yang setiap transaksinya 5gram sabu.
Lebih lanjut JPU membacakan, Sebelum Sabu diserahkan ke lelaki Unu terdakwa Jhon berkomunikasi dengan Unu dan setelah itu lelaki Darda sebagai Admin Jhon mengantarkan Sabu ke lelaki Unu untuk dijual.
Hingga Kini Andi Amir cs, telah menjalani sidang putusan 7 tahun Penjara dan sedangkan Muh Yunus alias Unu kaki tangan Ivkin Lewa alias Jhon di vonis 8 Tahun penjara selasa (11/06/2024) kemarin.
sedangkan lelaki darda Admin Narkoba terdakwa Jhon sebelumya Buron BNNP provinsi informasinya sudah ditangkap disalah satu kos kosan di kota makassar dan dalam penahan BNNP provinsi.
Sidang perdana Ivking Lewa Alias Jhon diwarnai aksi orasi Dari Forbes Anti Narkoba Bone dalam wujud dan bentuk keseriusan untuk melakukan perlawan terhadap peredaran Narkoba di Bumi Arung Palakka.
Dalam orasinya, Andi Singkeru Rukka selaku kordinator Forbes, meminta aparat penegak hukum, baik hakim, polisi, ataupun jaksa agar serius dan memberi athensi khusus terkait penanganan kasus ini.
sudah banyak korban penyalagunaan narkoba ia menyebutkan Ada dosen yang ditangkap pak. Anak-anak kami, adik-adik kami yang SMA ini terlibat menjadi pengedar. Ada juga aparat hukum yang ditangkap pak polisi yang terancam dipecat.
Lebih lanjut Orasi Kordinator Forbes mengatakan, Mereka semua adalah korbannya pak. Lantas yang memetik keuntungan itu adalah bandar narkoba Jhon. Mau kah kalian diperbodohi dengan itu. Sadar ki semua pak. Ini menjadi musuh Negara.
Hal ini Tidak bisa dibiarkan, Ini masalah yang serius, para ibu yang punya anak, kemudian menjadi penggunana Narkoba Menjadi korban. Dirampas hak nya, dirampas waktunya, dirampas masa depannya oleh mereka yang menjadi terlibat di dalam komplotan narkoba, Teriak Andi Singkeru lantang melalui mic genggam di tangannya.
Sementara, disela-sela orasi yang menggema, terlihat Jhon melintas mengenakan rompi orange dikawal ketat aparat kepolisian. Sesaat kemudian, dalam ruang siding terdengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Andi Nurmawati membacarakan kronologi kejadian.
Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam dan terbuka untuk umum, juga terlihat kuasa hukum tersangka, Andi Kadir, SH.
Setelah pembacaan Dakwaan Majelis Hakim memberi kesempatan Terdakwa Bandar Narkoba Ivkin Lewa Alias Jhon untuk pembelaan dan Kuasa Hukum terdakwa meminta untuk eksepsi.
Akhir orasi Kordinator Forbes, Andi Singkeru Rukka menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus Narkoba yang melibatkan sejumlah orang sebagai penjual, penyuplai dan bandarnya adalah pemilik toko Duta Logam, Ikving Lewa alias Jhon.
Kami memberi perhatian khusus kasus ini dan menitip pesan Sebab ada kejanggalan-kejanggalan yang mengundang kecurigaan kami terkait vonis tersangka yang kami nilai tidak logis.
Misalnya, salah satu tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, Andi Amir Cs divonis 7 tahun. Lalu Muh. Yunus di vonis 8 tahun. Kami nilai itu sangat ringan, sebab dia adalah pengedar. Seharusnya, dia di vonis dua kali lipat, yaitu 14 tahun. Intinya, kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas. Kami curiga ada permainan di dalamnya.” tutup Andi Singkeru .
Sidang pertama Ikving alias Jhon hari ini, Rabu 12 Juni 2024 di undur sampai 1 minggu kemudian. Ketua Majelis Hakim akan melanjutkan sidang padaKamis,20 Juni 2024 pekan depan.
Diberitakan sebelumnya Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, UNU mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.
“Saya jual Narkoba jenis sabu, Sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon”, Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim
Lebih lanjut Unu menyampaikan didepan majelis hakim bahwa Koko Jhon menyuplai per 5 Gram sabu Setiap transaksi melalui orang kepercayaannya lelaki darda.
“Setiap sabu yang mau di berikan ke saya, saya komunikasikan dengan Koko Jhon melalui via telpon dan tak lama kemudian lelaki darda yang mengantar barang tersebut, kemudian lebih lanjut menjawab pertanyaan majelis hakim, setiap habis jual 5gram sabu saya diberi bonus oleh Koko Jhon sebesar 500ribu rupiah”, jelasnya
Terdakwa Unu pun mengakui dihadapan majelis sidang sejak pelariannya selama kurung waktu dua bulan lamanya Koko Jhon menjamin biaya hidupnya.
“Saya dijemput sopir pribadi Koko Jhon dan saya dibawa ke kabupaten Sinjai dan kemudian ke Makassar dan di Makassar saya ditangkap di sebuah wisma tempat persembunyianku”, terang Unu dihadapan majelis hakim.