LEPASNEWS.COM MAKASSAR – Rasa jengkel karena dilarang memarkir kendaraan di area sebuah toko bahan bangunan berujung pada aksi kriminal. Tiga pria diduga bersekongkol membobol toko bahan bangunan di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, dan membawa kabur sejumlah pipa tembaga senilai sekitar Rp11 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 02.39 WITA. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/79/2026/SEKTA MAMAJANG/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Mamajang akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Ketiga pelaku diamankan pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, setelah polisi melakukan pengembangan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Faisal, Jalan Toddopuli X, dan Jalan Maccini Sombala.
Dalam aksinya, para pelaku diduga mencuri sekitar delapan batang pipa tembaga berukuran 1 inci, 7/8 inci, dan 3/4 inci. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp11 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. Pelaku berinisial SN alias Baronang diduga menjadi otak perencanaan sekaligus eksekutor utama.
Polisi juga mengungkap bahwa SN merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus serupa.
Sementara itu, RAT alias Riko bertugas membantu mengangkat dan membawa pipa tembaga hasil curian. Sedangkan SY alias Dg. Tutu berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sekaligus membantu memindahkan barang curian agar aksi mereka berjalan lancar.
Polisi menduga motif pencurian tersebut bukan semata-mata karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu karena merasa sakit hati dan jengkel kepada pemilik toko yang sebelumnya melarang mereka memarkir kendaraan di area toko.
Meski para pelaku telah diamankan, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti hasil curian yang diduga telah dipindahkan atau dijual.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar lokasi kejadian serta telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, S.T., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan teliti anggota Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui serangkaian penyelidikan, analisis rekaman CCTV, serta pengembangan di lapangan hingga para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil pencurian.
Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melampiaskan emosi melalui tindakan melanggar hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, karena pencurian dilakukan pada malam hari, secara bersama-sama, dan dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP baru.(*)













