LEPASNEWS COM BONE- Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam tindak lanjut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Ikving Lewa alias Koko Jhon, dari yang sebelumnya telah pula dijatuhi vonis kasus narkoba.
Forbes Anti Narkoba Bone berharap kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Watampone dengan dikembalikannya penahanan salah satu gembong narkoba yang sangat meresahkan ini, untuk dapat menjalankan fungsi pemasyarakatan secara maksimal dan berintegritas dengan pengawasan dan penjagaan ketat terhadap tahanan ini.
“Jangan ada celah sedikit pun bagi Jhon dalam memanfaatkan pengaruhnya untuk mengakses jaringan narkobanya diluar maupun praktik yang memungkinkan peredaran narkoba dikendalikannya dari dalam lapas” tegas ketua Forbes Andi Singkeru Rukka
“Penahanan ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan serius dalam perang melawan narkoba tanpa kompromi” sambungnya
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan tetap waspada terhadap berbagai modus penyebaran narkoba, sekaligus mendukung upaya Forbes Anti Narkoba dan aparat untuk mewujudkan Bone Zero Narkoba.
Sebelumnya diberitakan Sibadang Tanah yang terletak di jalan Agusalim Kelurahan Macege kabupaten Bone seluas 1600,12 persegi terpasang police line dan pamplet pengumuman disita oleh Negara.Rabu 23/04/2025 pukul 10.30 Wita
Diketahui tanah tersebut milik bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon yang divonis hukuman penjara 13 Tahun oleh Pengadilan Negeri Watampone 12 September 2024 lalu.
Galuh selaku penyidik BNN pusat saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa penyitaan tersebut terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bandar narkoba Koko Jhon.
Selain tanah, aset yang disita juga berupa mobil, uang tunai serta rumah di Makassar.
“Pelimpahan kasus TPPU di Kajari Bone, tersangka Ivking Lewa alias Koko Jhon yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone dalam waktu dekat, ” kata Galuh.








