TPPU, Sejumlah Aset Berharga Bandar Narkoba Koko Jhon Disita

Berita, Daerah, Hukrim807 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sibadang Tanah yang terletak di jalan Agusalim Kelurahan Macege kabupaten Bone seluas 1600,12 persegi terpasang police line dan pamplet pengumuman disita oleh Negara.

Diketahui tanah tersebut milik bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon yang divonis hukuman penjara 13 Tahun oleh Pengadilan Negeri Watampone 12 September 2024 lalu.

Di lokasi tersebut terlihat beberapa orang yang diketahui berasal instansi BNN RI, Kejaksaan Agung RI, Kejari Bone memasang pamplet dan garis polisi di lokasi sebidang tanah tersebut.

Galuh selaku penyidik BNN Pusat saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa penyitaan tersebut terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bandar narkoba Koko Jhon.

Selain tanah, aset yang disita juga berupa mobil, uang tunai serta rumah di Makassar.

“Pelimpahan kasus TPPU di Kajari Bone, tersangka Ivking Lewa alias Koko Jhon yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone dalam waktu dekat, ” kata Galuh.

Lebih jauh Galuh menyampaikan, barang yang disita dari hasil penyelidikan kasus ini:

1. Sebidang Tanah

2. Kendaraan Mobil

3. Uang Tunai

4. Uang di Rekening

5. Bangunan Rumah yang ada di Makassar.

Hasil pantauan Redaksi LepasNews.com adapun tulisan yang tertulis dalam pamplet Pengumunan yang dipasang dilokasi tanah tersebut, TANAH INI TELAH DISITA OLEH KEJAKSAAN AGUNG RI

1. Penetapan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 290/PenPid.B- Sita/2025/Pn MKS tanggal 20 Februari 2025

2. Penetapan Pengadilan Negeri Watampone, Nomor:/25PenPid.B-Sita/2025/PN Watampone tanggal 4-Maret 2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *