LEPSNEWS.COM BONE – Hakim Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Muh Yunus alias Unu dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hukumnya rendah dari tuntutan jaksa.
Selasa (11/6/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone Ernawati,SH ketua majelis Hakim dalam persidangan menyatakan, “terdakwa jelas melakukan pelanggaran yang menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009”, jelasnya
Diketahui Muh. Yunus alias Unu terdakwa kasus narkoba jenis sabu secara jelas dan terang menderang menyuruh Andi Muh.Amir Cs. yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas Kelas 2A Watampone, Andi Amir cs sebelum ditangkap menjual Sabu milik Unu, perkara inilah terdakwa Unu diseret kepengadilan untuk diadili.
Muh Yunus alias Unu di tuntut 10 tahun penjara oleh JPU, dan divonis 8 Tahun penjara subsider 1 Milyar 500 juta Rupiah.
Atas putusan tersebut jika terdakwa Muh Yunus alias Unu tak mampu membayar 1 Milyar 500 juta maka diganti dengan hukum 4 bulan penjara.
Dari pantauan lepasnews.com. ketua majelis hakim membacakan putusan terdakwa “adapun hal memberatkan terdakwa yakni, terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melawan penyalagunaan narkotika secara ilegal”, Jelas Ernawati,SH
Lanjut “sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit belit selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum”, sambungnya
Diberitakan sebelumnya Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, UNU mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.
“Saya jual Narkoba jenis sabu, Sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon”, Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim
Lebih lanjut Unu menyampaikan didepan majelis hakim bahwa Koko Jhon menyuplai per 5 Gram sabu Setiap transaksi melalui orang kepercayaannya lelaki darda.
“Setiap sabu yang mau di berikan ke saya, saya komunikasikan dengan Koko Jhon melalui via telpon dan tak lama kemudian lelaki darda yang mengantar barang tersebut, kemudian lebih lanjut menjawab pertanyaan majelis hakim, setiap habis jual 5gram sabu saya diberi bonus oleh Koko Jhon sebesar 500ribu rupiah”, jelasnya
Terdakwa Unu pun mengakui dihadapan majelis sidang sejak pelariannya selama kurung waktu dua bulan lamanya Koko Jhon menjamin biaya hidupnya.
“Saya dijemput sopir pribadi Koko Jhon dan saya dibawa ke kabupaten Sinjai dan kemudian ke Makassar dan di Makassar saya ditangkap di sebuah wisma tempat persembunyianku”, terang Unu dihadapan majelis hakim.
Kehadiran forbes dalam sidang terbuka terdakwa Muh Yunus alias Unu adalah bentuk pengawalan dan bukti keseriusan malawan peredaran narkoba di tanah Bone.
Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka mengatakan saya Mendengarkan keterangan terdakwa Unu dihadapan majelis Hakim membuktikan terang benderang keterlibatan koko jhon sebagai penyuplai sabu sabu secara langsung.
Rangkaian Berita Sebelumnya Terdakwa Muh. Yunus alias Unu Buron BNNP Sulawesi Selatan
Diberitakan sebelumnya dari Redaksi Lepasnews.com dikagetkan dengan kedatangan petugas bersenjata lengkap ke salah satu rumah Sabtu malam September 2023.
Petugas tersebut diketahui merupakan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Tanpa banyak bicara petugas tersebut langsung menggerebek rumah milik terduga bandar sabu bernama UNU Di dalam rumah tersebut lima orang pelaku diamankan, Sabtu (16/09/23).
Mereka diduga kuat tengah menyiapkan paket sabu untuk kemudian diperjual belikan kepada para pengguna di wilayah Kota Watampone.
Hanya saja informasi yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemilik rumah yang bernama UNU tidak ditangkap karna melarikan diri.