Intimidasi terhadap Jurnalis, Akibat Pemberitaan Narkoba di Cenrana

Berita, Daerah, Hukrim12 Dilihat

 

Keterangan : Salah satu bukti chat di duga pelaku narkoba di cenrana ke awal media 

LEPASNEWS.COM  BONE – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Enewsindonesia, Try Ardiansyah, setelah media tempatnya bekerja menerbitkan pemberitaan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret nama seorang pria berinisial “A” di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Try mengaku menerima sejumlah pesan bernada ancaman dan intimidasi dari nomor telepon yang tidak dikenalnya pada Senin malam (22/6/2026). Pesan tersebut masuk tidak lama setelah berita mengenai dugaan peredaran sabu di Cenrana mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Menurut pengakuannya, saat itu ia sedang berkumpul bersama beberapa rekannya ketika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Awalnya, pengirim melontarkan kata-kata kasar yang kemudian berlanjut pada ancaman secara pribadi. “Saat saya sedang nongkrong bersama teman-teman, tiba-tiba ada pesan masuk dari nomor yang tidak saya kenal.

Isinya kata-kata kasar dan ancaman. Pengirim mengatakan akan memukul saya jika bertemu di jalan,” ujar Try.

Dalam percakapan tersebut, pengirim diduga menunjukkan ketidaksenangannya terhadap pemberitaan yang mengangkat persoalan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana. Salah satu pesan yang diterima berbunyi:

Manengka iko elo murusui, na tannia doimu upake, sok penyelamat bangsa.”

Kalimat dalam bahasa Bugis tersebut secara bebas dapat dimaknai sebagai:

“Kenapa kamu yang mengurusnya, bukan uangmu yang saya pakai, sok jadi penyelamat bangsa.”

Selain menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan, pengirim juga diduga melontarkan ancaman yang ditujukan langsung kepada jurnalis tersebut.

Menurut Try, beberapa pesan sempat dikirim lalu dihapus kembali oleh pengirim. Bahkan, dalam salah satu percakapan, pengirim disebut sempat mengaku sebagai bandar sabu sebelum pesan tersebut kemudian tidak lagi terlihat karena telah dihapus.

Berawal dari Pemberitaan Dugaan Peredaran Narkoba

Peristiwa ini terjadi setelah Enewsindonesia menerbitkan laporan mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cenrana yang menyeret nama seorang pria berinisial “A”.

Informasi yang dihimpun media ini sebelumnya menyebut dugaan tersebut mencuat setelah aparat mengamankan empat pemuda dalam kasus pencurian. Dari informasi awal yang diperoleh dari sumber di lapangan, para pelaku diduga melakukan pencurian untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan membeli narkotika jenis sabu.

“Ada empat orang ditangkap karena mencuri di rumah majikannya. Dari pengakuan awal yang kami dengar, mereka mengaku mencuri untuk membeli sabu dari seseorang berinisial A,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang menetapkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Warga Resah, Polisi Didesak Bertindak

Munculnya dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana memicu keresahan masyarakat. Sejumlah warga menilai peredaran narkotika telah memberikan dampak serius terhadap kondisi sosial, terutama di kalangan generasi muda.

Ketua Forum Bersama Anti Narkoba Kecamatan Cenrana, Irham Ihsan, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai generasi kita terus menjadi korban. Jika memang ada jaringan peredaran narkoba yang beroperasi, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irham.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Warga jangan diam. Jika mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang. Ini demi melindungi keluarga dan masa depan generasi kita,” ujarnya.

Dinilai Bentuk Intimidasi terhadap Pers

Try menilai pesan bernada ancaman yang diterimanya merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan upaya membungkam fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri identitas pengirim pesan serta mengusut dugaan ancaman tersebut secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap pengirim pesan dan keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkotika yang diberitakan masih belum dapat dipastikan. Redaksi Enewsindonesia juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *