LEPASNEWS.COM BONE -Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang kasus perkara narkoba, agenda Sidang putusan sela atas pengajuan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon. Jalan MT Haryono Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa Ivking Lewa alias Koko Jhon duduk di meja hijau, sidang yang ke empat kalinya dalam Perkara Peredaran gelap Narkoba dengan agenda sidang putusan sela yang di bacakan oleh Ketua Majelis hakim Andi Nurmawati,SH, MH di ruang sidang PN Watampone Selasa (02/07/2024) pukul 11.00 wita
Dari pantauan Redaksi Lepasnews com Ketua Majelis Hakim Membacakan agenda sidang putusan sela berdasarkan pertimbangan atas pengajuan eksepsi Kuasa Hukum terdakwa bahwa dijelaskan di ayat 143 ayat 2 KUHP maka eksepsi tidak diterima dan sidang tetap dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati,SH,MH dalam membacakan menyatakan.
Memperhatikan pasal 156 ayat 1 dan 2, dan pasal 84 ayat 2 UU 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan yang berkaitan mengadili,
1. Menyatakan keberatan ( Eksepsi ) Kuasa Hukum terdakwa Ivking Lewa tidak diterima.
2. memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara no 126/khusus/2024/ PN Watampone atas terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon diatas,
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan Akhir.
Sidang putusan sela tersebut, atas keberatan (eksepsi ) kuasa hukum Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon ditolak.
Sidang akan dilanjutkan Selasa 09 Juli 2024 pukul 10.00 WITA dengan Agenda menghadirkan Saksi saksi.
Diberitakan sebelumnya bahwa pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukumnya Andi Kadir di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dengan perkara tindak pidana narkoba.
“Mengajukan pembelaan bahwa pihak pengadilan Negeri Watampone tidak berwenang mengadili terdakwa Jhon karna terdakwa berdomisil Kota Makassar”, jelasnya
Lebih lanjut “surat dakwaan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota makassar dimana terdakwa berdomisili di makassar, sehingga masuk pada wilayah hukum pengadilan kota makassar yang berwenang mengadili terdakwa”, imbuh kuasa Hukum terdakwa Jhon
Masih Andi Kadir “melanjutkan Bacaan eksepsi terdakwa bahwa pengadilan Negeri Watampone saat ini melaksanakan persidangan tidak berdasar”, tegasnya
Karena hanya dengan penunjukan saksi lain. Apalagi saat saat panangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti, begitupun saat dilakukan penggeledahan rumahnya di jalan Sukawati Bone juga tidak ditemukan barang bukti.
Andi Kadir melanjutkan Bacaan eksepsi dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 32 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoitika.
“Pasal 114 ayat 2 menitip beratkan bahwa barang bukti Narkotika di atas 5gram”, ungkapnya
Olehnya itu menurut Kuasa Hukum terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan pihak penegak hukum kurang teliti dalam menghitung barang bukti karna hitungan dalam kemasan pelastik saset pembungkus sabu tersebut.
“Berat Bruto yang tertuang dalam dakwaan adalah berat kotor dihitung dalam 14 saset pelastik bening berat awal yang dimaksud memberikan pengertian yang tidak jelas”, ucapnya.
Sementara ketua majelis Hakim Andi Nurmawati,SH,MH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Oleh Andi Syahriawan, SH untuk menanggapi Eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa JPU meminta kesempatan untuk sidang berikutnya.