LEPASNEWS.COM BONE – Ratusan Kepala Desa sekabupaten Bone riang gembira dengan penambahan 2 tahun masa jabatannya pasca di sahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Penantian panjang seluruh Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun sejak ditetapkannya pada bulan April lalu.
Dari Informasi yang diterima Lepasnews.com Pemerintah Kabupaten Bone mengundang para kades nomor surat 411.1/1134/DPMD penerimaan SK Perpanjangan yang akan digelar di halaman Rumah Jabatan Bupati Bone pada 3 Juli 2024.
Ketua Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bone, Andi Mappakaya Amier membenarkan adanya informasi tersebut, ia mengatakan jika seluruh Kepala Desa sudah menerima surat undangan dari Pemerintah Daerah.
“ia kami dari pengurus Apdesi Bone telah mengkonfirmasi beberapa Kepala Desa dan mereka sudah mendapatkan surat undangan dan pemberitahuan penerimaan SK perpanjangan dari Pemerintah,” Ucap Andi Mappakaya Amier.
Kepala Desa Tadangpalie 3 periode ini menambahkan, sejak ditetapkannya perubahan masa jabatan Kepala Desa, Apdesi Bone selalu mengawal dan berkoordinasi agar pemerintah Daerah memberlakukan putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah karena telah mengeluarkan SK sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, olehnya desa membangun masyakarat desa sejahtera, ” terangnya
Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bone agar tetap amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat Desa.agar masyarakat terjaga dan sejahtera.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa, namun saya pribadi mengingatkan tetap amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.” Sambungnya