LEPASNEWS.COM BONE –Proses hukum kasus rudapaksa yang meregang nyawa Anak korban insial J terus bergulir, peristiwa ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan namun berkas perkara ini masih bolak balik Ditangan Penyidik PPA Polres Bone dan JPU Kejaksaan Negeri Watampone.
Sejak orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian, pihak penyidik PPA Polres Bone menetapkan satu orang tersangka, Anak Pelaku Inisial AM (15) yang tak lain teman kelas korban.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan selama 15 hari, tersangka anak pelaku AM di keluarkan dari tahanan dan dipulangkan ke orang tuanya didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Karena masa perpanjangan tahanannya sudah habis, dan pihak JPU mengembalikan berkas penyidik pada hari Selasa 7 Maret 2023 lalu.
Menurut kasi Intel Kejaksaan Negeri Watampone Andi Hairil Bahwa pihaknya telah menerima kembali yang kedua kalinya berkas perkara atas nama anak pelaku berinisial AM (15)
“Setelah diteliti kembali oleh JPU maka pada tanggal 20 Maret 2023 JPU telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik dan JPU telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih ada beberapa petunjuk dari JPU yang belum terpenuhi,” jelasnya kepada awak media.
Pemberitaan sebelumnya Aswil Adi Tama tim kuasa hukum tersangka anak pelaku AM. “Kasus ini sangat kecil kemungkinannya hanya dilakukan satu orang saja, namun dalam perjalanan perkara ini penyidik kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka saja,”
lanjut Aswil perkara ini seharusnya tidak berhenti di satu orang tersangka saja, seharusnya penyidik mengembangkan pemeriksaannya untuk mendapatkan tersangka lainnya.
“Jika penyidik sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi harapannya penyidik bisa mengungkap tersangka lainnya,”.tutupnya