LEPASNEWS.COM BONE – Rapat Konsultasi beberapa hari lalu di Kantor DPRD bersama dengan TPAD Bone Berakhir Ricuh sehingga rapat tersebut tidak dilanjutkan.
Tindak lanjut dari rapat Konsultasi antara DPRD dan TPAD Bone dilakukan RDP bersama SKPD di kantor DPRD Bone kompleks GOR Lapatau Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Kamis 15/06/2023
Lagi – lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan seluruh SKPD Bone di skorsing dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua DPRD Irwandi Burhan mengatakan RDP kami skorsing karna ada beberapa dari Anggota DPRD menolak melanjutkan RDP tersebut karna tidak hadirnya Sekda Bone.
Maka dari itu rasa kecewapun terungkap dari berbagai anggota DPRD yang hadir di RDP SKPD tersebut.
Salah satu Anggota DPRD Fahri Rusli dari fraksi partai Gerindra mengatakan persoalannya adalah hari ini tidak ketemu ini, apa yg dijanjikan TAPD pada banggar atau dijanjikan pemerintah daerah kepada DPRD tidak sesuai dengan hasil apa yg kami masukan dalam APBD 2023 itu tidak ada yang realisasi.
” Saya hanya ingin sampaikan yg terakhir bahwa yang lucunya adalah ketika kita laksanakan ini tidak dihadiri dan tidak dilaksanakan hari ini pun belum pleno sidang ditutup”, tegasnya
Lebih lanjut dijelaskan untuk apa kita lanjutkan ini kalau sekda tidak hadir, apa ada orang yang bisa bertanggung jawab dan ini kebiasaan buruk yang selalu diharapkan APBD Perubahan yang setiap tahun berulang.
Sementara itu Andi Muh. Salam Fraksi Nasdem mengatakan “Sesuai dengan dengan janji kita di dprd ini. Untuk mengawal aspirasi masyarakat sdh ditentukan apbd di tahun 2023.
” Lantas kami sampaikan, dan ada keinginan keinginan di triwulan pertama membuat sakit Ini masyarakat bone jadi hari ini tidak ada keputusan hari ini, teman -teman DPRD tidak akan menerima yg sdh menjadi keputusan di parsial 1 teman dprd, bagaimana penetapan apbd 2023 tetap akan berjalan.
Senada yang disampaikan Andi Purnamasari Amir ” Hari ini rapat tentu saya sampaikan kembali hasil dari rapat banggar dan rapat konsultasi kami perlukan karna adanya ketidaksepahaman dengan TPAD yang kami tidak sepaham yakni belanja e-marking”,
“Lebih lanjut bahwa ada belanja yang seharusnya di 2022 hasil dari kebijakan 2023 yang sudah ditetapkan belanja spesifik grand dan blok grand kemudian adanya juknis pmk 212 berubah nama menjadi e-marking, kenapa ini menjadi persoalan kami, karna secara gelondongan sudah di anggarkan kenapa mesti ada perubahan bahkan jadi refokusing”,ungkapnya
Andi Baso Riyad pun mengungkapkan rasa kecewanya pasalnya , “sudah disebutkan di musrembang namun karna dengan E marking tidak ada yang terlaksana kegiatan, malu kita ini kepada masyarakat karna sudah di ukur rencana yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2023”,kesalnya
Tempat terpisah Andi Ikbal Walinono Kabid Anggaran Kabid Anggaran Klarifikasi Sekda Bone Tidak Hadir di Rapat RDP, Sebut Anggota DPRD Keliru.
Menurutnya ketidakhadiran Sekda Bone atau Ketua TAPD memang karena tidak diberikan undangan
“Keliru itu anggota DPRD jika menunggu kehadiran pak Sekda Atau Ketua TAPD karena memang tidak ada surat untuk dia dan yang di undang itu adalah Pimpinan OPD, sedangkan pak Sekda memang tidak di undang.” Jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sementara kehadirannya pada RPD tersebut mewakili dari kantornya BKAD Bone bukan sebagai TAPD.
“Kehadiran saya adalah mewakili BKAD Bone dan untuk mendatangkan TAPD harus juga melalui persuratan.” Tambahnya