Mantan Anggota DPRD Bone Lapor Polisi, Andi Adriana:Ketua DPD PAN Bone Harus Penuhi Janjinya

Hukrim424 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Sulsel asal Partai Amanat Nasional priode 2014-2019 Andi Adriana dari dapil 5  mengadukan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bone Sulsel Andi Wahyudi Takwa ke Kepolisian Resort Bone, Rabu 5 Juli 2023.

Diketahui Andi Adriana Calon Anggota Legeslatif pemilu tahun 2019 wilayah dapil 5 dengan mengendarai Partai PAN diantaranya kecamatan Awangpone,Tellusiattinge, Cenrana, Dua Boccoe, Ajangale,  suara pemilih terhadap dirinya mencapai kurang lebih 1.500 suara.

Karna tidak mendapatkan kursi Andi Adriana menerima dengan ikhlas, ” namun kejanggalan yang terjadi di internal partai PAN Bone Yang telah diatur bahwa jika dengan ketentuan suara mencapai 30% akan diberikan komvensasi nilai suara dengan jumlah 20.000 Rupiah persuara” jelasnya

Lebih lanjut dikuatkan ” surat Pengurus Pusat  menyurati DPW dan DPD PAN SE- Indonesia dengan Nomor Surat No.PAN/A/KU-SG/113/VII/202O Prihal : Penegasan intrusi penyeselsaian konvensi/penghargaan untuk caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019″tegasnya

Seharusnya hak saya ini diberikan oleh partai selambat-lambatnya 2021, saya sudah melakukan berbagai upaya tapi semua buntu, bahkan tidak enak lagi karena sepertinya saya sudah seperti pengemis padahal yang saya tuntut itu hak saya sendiri,” kata Adriana.

Lebih lanjut Adriana mengatakan “segala upaya saya sudah lakukan namun tidak ada respon dari ketua PAN DPD Bone sihingga saya melaporkan prihal tersebut”.  ungkapnya ke redaksi lepasnews.com.

Foto : Kantor Polres Bone Nampak Andi Adriana Menyerahkan Berkas Laporan Hari Rabu Sore 5 Juni 2023

Merasa Ditipu mantan legislator adukan Ketua PAN Bone ke Polisi Kronologis secara singkat materi laporan :

Bahwa bersangkutan teradu/terlapor menjanjikan kepada semua caleg yang memperoleh suara pilihan dari rakyat namun tidak mendapatkan kursi parleman maka diberikan harga suara senilai Rp 20.000 ( Dua puluh ribu rupiah ) tiap satu suara rakyat, Bahwa adapun uang tersebut dibayarkan dari sumber caleg pemenang pemilu.

Bahwa caleg terpilih diberikan waktu untuk melunasi maksimal selama 2 tahun terhitung dari pelantikannya sebagai wakil rakyat pada tahun 2014, Bahwa bilamana caleg tersebut tidak melunasinya maka diberikan sanksi PAW.

Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas terdapat pada poin 1,2dan3 sehingga saya tergiur masuk menjadi caleg dipartai PAN dan menghabiskan banyak biaya untuk memperoleh suara partai, terhitung suara saya sebesar sekitar 1500 suara x 20.000 = 30.000.000,- dan hal ini merugikan 10 orang caleg lainnya.

Bahwa namun sampai saat ini sudah menjelang 4 tahun lamanya ketua DPD Partai PAN tak satupun perjanjian itu dilaksanakan, padahal dalam pemberitaan Pedoman Media Makassar pada hari kamis, 02 September 2021 15:18 Ashabul Kahfi sebagai ketua DPW Partai PAN Propinsi Sulawesi – Selatan menyatakan seluruh anggota DPD melaporkan kepada ketua DPW sudah menyelesaikan pembayaran kompensasi terhadap calon legislatif.

Bahwa akibat dari perbuatan Ketua DPD Partai PAN Bone membohongi saya tentu berdampak kerugian terhadap diri saya baik materil maupun non materil dan sangat memenuhi unsur hukum pidana sebagaimana dalam pasal 379 KUHP.

Dalam Hal ini sudah berkali – kali saya peringati bahkan saya sudah menyampaikan kepada ketua DPW partai PAN Sulawesi selatan Bapak Ashabul Kahfi namun tidak menghasilkan apapun.

Demikian laporan / pengaduan tertulis saya ajukan kepada Bapak Kapolres Bone untuk disikapi secara hukum.

Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Bone Ajun Komisaris Satu Kusanova mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dan berkas pendukung lainnya dari Adriana. “Yah..kan ini sudah sore, jadi besok  hari ini saya ajukan sama bapak (Kapolres Bone, red) untuk selanjutnya disposisi kesatuan yang akan tangani kasus bu Andi Adriana, nanti pengadu akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” kata Kusanova.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *