LEPASNEWS.COM BONE- Kasus perkara tindakan kekerasan Terhadap Anak di bawah umur yang bergulir kurang lebih dua bulan terakhir ini yang terjadi di desa Barebbo kecamatan Barebbo menggiring Arsyad Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai tahapan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik PPA polres Bone baik Korban dan saksi – saksi serta terduga Pelaku telah sampai pada gelar perkara, Kepala Desa Barebbo, Arsyad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.
Penetapan tersangka, Arsyad disampaikan langsung Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada awak media. Ia menyampaikan dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan Arsyad sebagai tersangka.
“Kades Barebbo sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya, Senin (18/09/23).
Sebelumnya, Kepolisian Resort Bone menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan tindakan kekerasan anak di bawah umur yang libatkan oknum Kades Barebbo, Arsyad.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Beberapa bukti juga telah diamankan penyidik. Menurut, Rayendra tinggal dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.
“Gelar perkara belum dilakukan tinggal kita tunggu hasil pemeriksaan visum keluar,” terangnya kepada Redaksi Lepasnews.com Senin (21/08/23).
Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Barebbo, Arsyad masih terus bergulir di penyidik Unit PPA Polres Bone.
Diketahui dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sedikitnya empat saksi dari pihak pelapor.
Ke empat saksi tersebut masing-masing, Hj Cahaya pelapor sekaligus saksi mata, Rustan saksi mata yang juga orang tua korban.
Kemudian dua korban masing-masing, MS dan Fajar Budiman. Mereka dimintai keterangan pada Sabtu (12/08/23) lalu.
Belakangan terungkap bahwa dua korban dalam kasus ini masing-masing telah membuat laporan polisi terkait kasus dialami.
“Dalam perkara ini, sebenarnya dua laporan. Ada laporan tindak kekerasan. terhadap anak di bawah umur, Kemudian korban lain juga membuat laporan dengan kasus penganiayaan,” ungkap, Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH saat dikonfirmasi awak media Senin (14/08/23).
Perwira dengan dua balok di pundak ini menjelaskan, bahwa penyidik tengah menunggu pemeriksaan hasil visum untuk mengetahui secara detail luka dialami korban.
“Ketika hasil visum sudah ada, lalu menunjukkan luka pada diri korban akibat pemukulan itu. Maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” tukasnya.