Markah Baru Kasus Penipuan Oknum Perwira Polisi Bergulir di Kejaksaan, Mukhawas Rasyid:Harus Dihukum Maksimal

Hukrim375 Dilihat

LEPASNEWS.CON BONE- Markah Baru kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan tersangka oknum polisi Ipda Sainal Abidin masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bone.

Korban SR didampingi kuasa hukumnya Mukhawas menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lamban dalam proses tahap dua.

Semestinya, setelah P-21 maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya dilakukan tahap dua namun sampai saat ini belum dilakukan.

“Kami sebagai korban menilai JPU lamban dalam melakukan tahap dua. Kami tanyakan ke penyidik dan ternyata
belum ada koordinasi antara penyidik dan JPU terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” ungkap, Mukhawas.

Masih kata Mukhawas, jika melewati waktu 20 hari pasca P-21 belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka akan dilakukan penambahan masa penyerahan selama 30 hari.

“Lewat dari itu maka koordinasi dari penyidik ke JPU untuk tamnahan waktu penyerahan selama 30 hari,” tukasnya.

Ia melanjutkan pihaknya meminta agar pelaku ditindak dangan hukuman maksimal.

“Ancaman hukuman kan maksimal tujuh tahun, namun itu bisa saja hukuman di bawahnya. Nah kami meminta agar hukuman maksimal, karena notabenenya tersangka ini, mengayomi malah dia yang berbuat,” tegasnya.

Sementara korban, SR mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama pihak keluarga besar, ia ingin kasus dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan keputusan keluarga besar kami bahwa kasus diselesaikan secara hukum. Kemudian, dikenakan hukuman maksimal,” imbuhnya.

SR melanjutkan, pihaknya mempertanyakan proses kasus yang saat di tangan JPU.

“P21 sudah hampir satu bulan lalu, namun sampai saat ini belum diketahuai kelanjutan. Khususnya kapan tahap dua,” tandasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah menanyakan terkait dengan proses tahap dua kasus tersebut.

“Kami telah menanyakan ke penyidik, namun jawabnnya mereka juga belum ada permintaan dari jaksa ke penyidik terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu JPU, Andi Syahriawan yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik.

“Saya sudah P-21, tinggal menunggu Penyidik kapan diserahkan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *