LEPASNEWS.COM BONE – Perkembangan perisitiwa kasus rudapksa yang dialami anak korban inisial J terus bergulir dan salah satu anak pelaku inisial AM yang mendekam di rutan Mapolres Bone Sulawesi Selatan akhirnya dipulangkan.
Anak pelaku inisial AM ditahan kurang lebih 15 hari, namun sampai detik ini tidak pernah mengakui perbuatan tersebut dan tak cukup bukti untuk memproses AM ke langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Kasat Reskrim AKP Boby Rachman mengatakan, Berkas Perkara yang di p19 oleh Tim kejaksaan Negeri Bone telah ditindak lanjuti dan penyidik telah melakukan perbaikan berkas sesuai petunjuk tim jaksa penuntut umum.
“Kami sudah periksa 3 orang sudah kami periksa dan besok akan ada lagi 1 orang yang akan diperiksa,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Achmad menerangkan Berkas Perkara juga sudah diperiksa dan diP19.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa Berkas Perkara baik syarat formil maupun materilnya, dimana JPUmenyatakan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama anak Pelaku berinisial AM masih belum lengkap,” ungkapnya.
“Kemudian JPU mengembalikan Berkas Perkara tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi Penyidik,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum anak pelaku inisial AM, Rusmin Igho mengapresiasi tim jaksa yang telah meneliti berkas secara berhati-hati.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi atas sikap kehati-hatian JPU yang telah meneliti berkas perkara klien kami, dan memang benar bahwa Berkas Perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bone itu belum lengkap,” katanya.
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa menurutnya benar dugaan kalau kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan terburu-buru.
“Satu hal yg terpenting bahwa masa penahanan klien kami berakhir pada 8 maret 2023 dan itu artinya klien kami harus dikembalikan ke keluarganya dan berharap kepada Penyidik Polres Bone agar serius mengungkap kasus ini agar pelaku sebenarnya bisa terungkap,” pintanya.
terbaru, pada hari Rabu 8 Februari 2023, teman kelas korban yang dijadikan tdrsangka pada kasus ini akhirnya dikembalikan ke orang tuanya.
“Masa perpanjangan penahanan sudah berakhir pada tanggal 8 kemarin dan juga bertepatan permohonan penangguhan dari keluarga melalui kami selaku kuasa hukum. Jadi tidak ada alasan polisi melanjutkan penahanannya,” ungkap kuasa hukum tersangka Rusmin Igho, Kamis (9/3/2023).