LEPASNEWS.COM BONE – Lika-liku perjalanan perkara dugaan rudapaksa yang melibatkan AM 14 sebagai anak pelaku masih panjang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Setelah sebelumnya pihak JPU Kejaksaan Negeri Watampone menolak BAP dari penyidik PPA Polres Bone hingga tiga kali, kali ini para saksi yang diajukan penyidik ramai ramai mencabut keterangan kesaksiannya.
Pencabutan keterangan kesaksian tersebut dilakukan setelah bersurat secara resmi ke Polres pada hari Senin 17 April oleh orang tua IHR (15) Muhammad Asbah bersama isterinya Musliha dan Kakek DR (12) H.Ambo Sakka mengingat para saksi ini mereka masih tergolong anak dibawah umur.
Sebelumnya Muhammad Asbah bersama isterinya Musliha pada hari Rabu tanggal 12 April juga telah menyampaikan secara lisan kepada penyidik PPA Polres Bone perihal pencabutan keterangan kesaksian anak mereka dalam perkara ini.
Para orang tua saksi ini menolak untuk melanjutkan BAP kesaksiannya lantaran sejak awal mereka memang tidak bersedia untuk dijadikan saksi karena tidak memiliki pengetahuan terkait perkara yang sedang dihadapinya itu. Selain itu mereka juga khawatir konsentrasi pelajaran anak anak mereka disekolah akan terganggu dengan berjalannya proses hukum nantinya.
“Saya heran kenapa tiba-tiba anak saya disebut-sebut oleh saksi N (15) mengetahui perihal peristiwa pemerkosaan yang terjadi di rumah mertua Darwis, padahal pengakuan anak anak ke kami tidak pernah melihat dan mengetahui kejadian tersebut” tutur Muhammad Asbah.
Sementara Musliha juga mengaku tidak habis pikir kenapa anaknya dilibatkan dalam perkara ini.
“Dari awal memang saya tidak setuju. Tapi karena polisi datang bawa surat panggilan baru bilang datangmki saja sebagai saksi penengah berarti netral, tidak berpihak, jadi datangmi. Tapi lama-kelamaan justru memberatkan salah satu pihak. Padahal anak saya tak tahu apa-apa,”
Hal senada juga tuturkan H Ambo Sakka. Cucu saya sudah membantah dan menegaskan tak tahu apa-apa di hadapan penyidik Polres Bone. Jadi saya mohon jangan libatkan cucu saya nanti pelajarannya terganggu,”
Perihal saksi diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981. Di dalam KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Jadi secara umum, syarat untuk menjadi saksi adalah melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.