Merasa Tanah Lapang itu Miliknya, Lapangan Olah Raga Desa Tungke Dipagari Warga

Daerah530 Dilihat

LEPASNEWS .BONE – Nampak Terlihat sunyi dan tidak seperti biasanya Warga Dusun Coppobulu Desa Tungke Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, melakukan Aktivitas Olahraga di Lapangan Pasalnya Lapangan Tersebut dipagari Kawat Oleh salah satu warga yang merasa tanah lapang itu miliknya .

 

Lapangan yang mereka gunakan sebagai fasilitas umum selama puluhan tahun lamanya, Tidak seperti biasanya Terlihat Ramai Digunakan warga untuk Berolahraga, karna tanah lapang tersebut dikelilingi pagar kawat yang diklaim oleh salah satu warga.

Hal itu mencuat ketika salah satu warga menghubungi Awak Media . Hingga siang tadi, Ahad (5/2/2023), Awal media Tersebut menyambangi lokasi lapangan yang berpolemik tersebut.

Lokasinya harus menempuh akses jalan rusak kurang lebih 7 Kilo Meter dari Jalan Poros Bone – Makassar. Dusun ini berada di kaki gunung.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan (alasan kemanan. Red) berinisial IG mengatakan polemik ini sudah kedua kalinya terjadi.

“Sebelumnya bulan Desember 2021 sampai saat ini, pihak yang mengklaim terus melakukan aksi yang mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkapnya kepada Awak media

Ia melanjutkan, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, oknum ini memagari lapangan dan melarang masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di lapangan, termasuk berlalu lalang dan menyimpan hewan ternak.

Kepala Desa Tungke, Akbar saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa lapangan tersebut sudah puluhan tahun dan satu-satunya lapangan yang digunakan warga Desa Tungke dalam kegiatan olahraga.

“Polemik ini sudah dimediasi oleh pihak kecamatan dan kami juga hadir waktu itu,” kata Akbar.

Terpisah, Camat Bengo Andi Rizky Pratama menyampaikan bahwa polemik ini sudah dimediasi di kantor camat yang dihadiri pihak yang mengklaim, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa Tungke.

“Hal ini sudah kami mediasikan. Intinya kami meminta pihak yang mengkalaim untuk memperkuat buktinya. Kalau pihak pengklaim kuat buktinya berarti masyarakat harus rela tanah itu diambil. Tapi kalau bukti tidak kuat maka pihak pengklaim harus merelakan tanah tersebut untuk dipakai warga,” terang Camat Bengo kepada Awak Media.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *