LEPASNEWS.COM BONE– Gabungan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang di Pimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Tahir bersama PS.Kanit IV Sat Ik Aipda A. Ashar melakukan penangkapan seorang pria Celli (18) sehubungan dengan Tindak Pidana “Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur” di Kelurahan Bulutempe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sabtu 11/05/2024) pukul 20.30 wita.
Diketahui diduga pelaku Rudapaksa Bernama AM alias Celli (18) pekerjaan wiraswasta lingkungan lagumbang bulu tempe Bone.
Menurut Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra saat di kompirmasi awak media menjelaskan bahwa Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim Gabungan Melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Rudapaksa di rumahnya.
Iptu Rayendra menjelaskan bahwa, “korban yang saat itu singgah di pertamina palakka mengisi bensin motor miliknya setelah korban mengisi bensin motornya, korban singgah untuk menyimpan hp miliknya di bawa job motor tiba-tiba datang pelaku merebut hp milik korban” jelasnya
Lebih lanjut pelaku memaksa korban untuk mengikutinya, jika koraban tidak mengikuti pelaku, pelaku tidak akan memberi hp korban sehingga korban ikut mengikuti pelaku masuk ke kompleks pasar palakka setelah sampai di kompleks pasar palakka.
“Pelaku mengakui menempeleng kepala korban sehingga korban terjatuh lalu pelaku menarik baju korban dan melakukan pelecehan dengan cara memegang dan meremas buah dada korban secara paksa sebanyak enam kali dengan menggunakan tangan, yang pada saat kejadian, korban menggunakan daster dan akan pergi ke rumah pamannya” Ucapnya
Diketahui korban masih dibawah umur, Atas kejadian tersebut Orang tua korban merasa keberatan, kemudian datang ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku diatas berbeda dengan dengan pengakuan korban
Diberitakan sebelumnya Menurut Korban, entah dari mana pelaku tersebut langsung dicegat oleh Celli pemuda yang tidak dikenalnya kemudian bertanya kepada korban dan menawarkan bantuan.
Lebih lebih lanjut korban dipaksa masuk di terminal Petta Punggawae dan disitulah korban dipukul serta dirobek bajunya bahkan diduga dirudapaksa.
Masih cerita korban, hpnya disita dan kunci motornya dan dipaksa untuk pergi salah satu wisma yang tidak jauh dari terminal Palakka. Di situlah pelaku melampiaskan kembali nafsu bejatnya dengan memaksa korban.
Atas peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian Mapolres Bone agar pelaku tersebut di hukum seberat beratnya.