LEPASNEWS.COM BONE – Usai sudah persembunyian salah satu bandar narkoba jenis sabu bersama barang bukti yang siap edar, namun sebelum sabu miliknya terjual semua, bandar tersebut ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba polres Bone.
Diketahui bahwa bandar tersebut bernama Samsuddin alias sama (52) warga desa Wollangi Kecamatan Barebbo kabupaten Bone ditangkap Sabtu (11/05/2024) pukul 06.00 Wita
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf Saat di Konfirmasi Redaksi Lepasnews.com menerangkan bahwa, benar anggota kami Sat Res Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki Sama (52) atas pengembangan atau penunjukan langsung dari EJP alias E, yang telah tertangkap duluan di BTN Pebabri atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah lelaki Samad (52) ditemukan barang bukti didalam kamar rumahnya berupa 1 buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris yang didalamnya terdapat 45 sachet kristal bening ukuran sedang narkoba jenis sabu”, Terangnya
Lebih lanjut dalam penggeledahan tersebut didapatkan pula 1buah aluminum foil yang didalamnya terdapat 1 sachet kristal bening ukuran kecil sabu yang ditemukan terselip disebuah sapu lidi yang sementara tergantung dibelakang pintu kamar pelaku.
Masih Yusriadi menjelaskan ditemukan pula 1 paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh pelaku sisa yang telah dikonsumsinya.
“Dari pengakuan pelaku sabu tersebut diperolehnya dari lelaki A melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya di depan pelabuhan Pare – Pare pada hari selasa tanggal tangan 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita sebanyak 1 sachet ukuran besar 1ball seharga 32Juta Rupiah”,Ungkapnya
Atas perbuatan pelaku bersama barang buktinya diamankan di Satres narkoba polres bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Sementara itu pelaku lelaki EJP alias E diproses dalam Laporan Polisi sedangkan lelaki A masih dalam pencarian sat Reskrim narkoba Bone
Atas penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa, 1 buah kantong plastik warna merah bergaris hitam 45 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening,1buah aluminum foil, 1sachet sabu ukuran kecil ,1unit Hand phone merek Vivo warna hitam dengan no sum card.
Pelaku tersebut akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.