Pelarian Terduga Pencuri Berakhir di Tangan Resmob Polres Bone

Berita, Daerah, Hukrim33 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pelarian seorang pria yang diduga membobol rumah kosong di kawasan BTN B-One, Kabupaten Bone, akhirnya terhenti. Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil meringkus terduga pelaku di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, bersama barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/08/I/2025/SPKT/RES BONE tertanggal 3 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di BTN B-One Blok E4 Nomor 30, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Korban perkara ini adalah Andi Irwan (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Antang, Kota Makassar. Dugaan pencurian diketahui saat korban bersama keluarganya pulang ke Bone pada awal Januari 2025.

Karena bermalam di rumah mertuanya, korban baru mendatangi rumah miliknya keesokan harinya. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati sejumlah barang elektronik di dalam rumah telah raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit kulkas, mesin cuci, televisi, dinamo mesin air, dan kipas angin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin AIPTU Tahir melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal hasil pengumpulan informasi, keterangan saksi, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku, tim akhirnya bergerak ke Kecamatan Palakka.

Pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (41) di wilayah Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena mengetahui pemiliknya telah lama berdomisili di Kota Makassar.

Setelah memastikan situasi aman, ia diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil berbagai barang elektronik milik korban.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Tim Resmob bekerja maksimal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Alvin.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dalam waktu lama serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Meski terduga pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, proses hukum masih terus berjalan. Yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *