Pemilik Tanah 12.617m2 di Desa Sijelling Menyurati Camat Tellusiattinge Prihal Pengaduan Pengrusakan Tanah Yang Dijadikan Kubangan Air 

Hukrim417 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Polemik terkait dugaan kasus pengrusakan lahan tanah berupah kebun yang  diubah menjadi kubangan air masih terus bergulir.

Pemilik tanah ahli waris, Andi Kasmiruddin bin Andi Mappaseling bersama pendamping hukumnya menyurati camat Tellusiattinge, Kabupaten Bone, meminta agar permasalahan tersebut segera difasilitasi untuk mencari titik temu dari masalah tersebut.

Andi Kasmiruddin ahli waris tanah yang seluas 12.617m2 terletak di desa Sijelling keberatan pasalnya H.Hasbi memasukkan Alat berat dan menggali tanah kebun menjadi kubangan air tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menurut Andi Kasmiruddin sapaan akrab Andi Olgha meminta pertanggungan jawaban serta alasan H.Hasbi menggarap tanah miliknya dengan memasukkan alat berat merubah menjadi kubangan air dengan Polimik ini kami  menyurati Pemerintah Desa pada tanggal 6, Oktober 2023 lalu.

“Namun sampai hari ini tidak ada  pergerakan yang dilakukan pemerintah desa yang seharusnya mempertemukan kami, dengan dasar tersebut  Senin tanggal 17 Oktober 2023 kami menyurati Pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat,” tukasnya.

Ia mengatakan, surat yang dilayangkan ke pemerintah desa telah sampai dan diterima oleh pemerintah desa, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan.

“Surat kami layangkan Dua Minggu lalu yang diterimah langsung oleh sekertaris desa pak Agus sore itu Jumat 6 Oktober 2023. Entah apa dan  kenapa, pemerintah desa tidak ada upaya atau pergerakan untuk klarifikasi terhadap Surat pengaduan tentang tanah kami digarap orang yang tidak bertanggung jawab yakni H Hasbi,”kesalnya

Redaksi Lepasnews.com  saat mengkompirmasi kades Sijelling, Abdu Rahman mengatakan, bahwa pihak H.Hasbi (red) meminta Andi Kasmiruddin datang kerumahnya secara kekeluargaan.

“Saya pertanyakan apa alasan H.Hasbi membuat kubangan Air  H Hasbi (red) menjawab alasannya gadai namun H. Hasbi tak bisa memperlihatkan bukti gadai kepada Abdu Rahman Kades Sijelling”, Ucapnya

Diberitakan sebelumnya, Tanah seluas 12.617 m2 milik ahli waris Andi Kasmiruddin  di dusun Maralleng Desa Sijelling Kecamatan Tellusiattinge keberatan adanya pekerjaan pembangunan yang di lakukan kepala desa tanpa sepengetahuannya.

Andi Kasmiruddin anak dari Almarhum Andi mappaseling merasa dirugikan adanya alat berat berada di lokasi lahan tanahnya kala itu, bahkan ada pekerjaan fisik mata air yang dibangun disana tanpa sepengetahuannya

Saya keberatan tanah orang tua saya dikerja oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan  saya ini pelanggaran dimana benarnya itu  tanah orang tuaku, dan saya sebagai Ahli waris kaget ketika saya mengetahui ada alat berat di lahan tanah tersebut tanpa sepengetahuanku”, kesal  Ahli Waris Andi Kasmiruddin

Lebih lanjut Andi Kasmiruddin mengatakan saya punya dasar sppt dan akta jual beli dan pembayaran SPPT tidak pernah menunggak dimana dasarnya pak desa kerja itu lahan.

“Waktu itu kalau tidak salah saya bersama keluarga kesana ketemu pak desa dan saya dijanjikan akan di ukur kembali batasan tanah tersebut namun sampai saat ini pemerintah desa tidak ada pergerakan”, ungkap Kasmir

Tempat terpisah kades Ajjalireng Abdu Rahman saat di kompirmasi redaksi Lepasnews.com mengatakan pekerjaan kolam mata air itu bukan program kegiatan pemerintah desa tapi itu pekerjaan yang dilakukan H. Hasbi warga Ajjalireng  yang juga mengklaim tanah tersebut.

Lebih lanjut pak desa mengatakan saya tidak berani ukur kalau kedua bela pihak tidak hadir, apalagi saya kepala desa baru yang belum tau persis pemilik tanah tersebut.

Dengan masalah ini Andi Kasmiruddin bersama pendamping hukumnya akan  menyurati pemerintah Desa terkait keberatan atas tanah miliknya di kelola h.hasbi tanpa memberi tahu pemilik tanah dan akan melanjutkan perkara ini ke Rana hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *