LEPASNEWS.COM BONE– Sidang kasus Narkoba terdakwa Yunus alias Unu yang di gelar Selasa lalu di pengadilan Negri Watampone Pengacara terdakwa Unu angkat bicara.
Diketahui bahwa Muh Yunus alias Unu adalah terdakwa kasus narkoba yang dituntut 10 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum Andi Syahriawan,SH di hadapan Majelis Hakim pengadilan negri Watampone jalan MT Haryono Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Selasa (20/05/2024) pukul 14.05 wita lalu.
Menurut PH Andi Siti Nahdratul Zururah, SH. mengatakan” tuntutan 10 tahun Muh. Yunus alias Unu klien kami sangat di luar prediksi kami, menurut kami JPU seyongyanya mempertimbangkan posisi dan peran klien kami, dalam kasus ini klien kami berperan sebagai saksi mahkota”,jelasnya
Lebih lanjut menjelaskan dalam terungkapnya pelaku utama dalam kejahatan narkotika yang menjerat klien kami. olehnya itu kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan di bacakan di dpn majelis hakim.
Pada dasarnya UU perlindungan saksi dan korban no 13 tahun 2006 menginsyartkan agar saksi yang memiliki peran besar dalam mengungkap suatu kasus dapat diberikan penghargaan termasuk keringanan hukuman terhadapnya.
“Meski Muh. Yunus klein kami juga sebagai pengedar narkoba dalam kasusnya tentunya disisi lain perannya juga mengungkap sindikat narkoba kelas kakap jaringan Koko Jhon dalam persidangan Unu secara terang menderang menyebut Koko Jhon sebagai pemilik Sabu dihadapan JPU dan majelis Hakim “, imbuhnya
Diberitakan sebelumnya bahwa Muh. Yunus alias Unu merupakan pengedar narkoba yang ditangkap pihak BNNP Sulsel kamis – 02 – November 2023 lalu,dimana barang narkoba jenis sabu tersebut di edarkan wilayah kota Watampone.
Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, Unu mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.
“Benar saya jual sabu – sabu dan sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon”, Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim.
Kordinator Forbes Anti Narkoba Andi Singkeru Rukka menjelaskan dengan adanya pengawalan seperti yang kami lakukan agar terdakwa dituntut sesuai dengan perbuatannya karna secara jelas negara bahkan dunia mengatakan Narkoba adalah musuh bersama.
Masih Andi Singkeru Rukka kordinator Forbes ” seperti kata pappaseng naiyya asalange rekko tea mareddu mapolo i tu”
artinya kesalahan itu seperti tiang rumah jika tak tercabut dia akan patah”, tegasnya.
Muh Yunus alias Unu kembali akan disidang Selasa 28-05-2024 dengan agenda sidang pembelaan.