Pengerjaan Kantor Bupati Bone,Kepala Dinas BMCKTR:Pihak Kontrak Terus Melaju Pekerjaan Semoga Bulan Juli Selesai.

Daerah562 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Rehabilitasi kantor bupati Bone terus dikebut. Pihak rekanan diberikan tenggat waktu menyelesaikan pembangunan hingga Juli.

Diketahui pemenang tender untuk proyek tersebut yakni CV Mega Jaya dengan harga penawaran Rp9,5 miliar lebih.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, Askar menuturkan untuk pengerjaan rehabilitasi kantor bupati terus menunjukkan tren yang positif. Dimana setiap hari pihak kontrak terus menunjukkan progrea pengerjaan yang cukup baik.

“Evaluasi kita pada awal bulan ini, bobot pengerjaanya sudah mencapai 60 persen lebih,” ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan pihak rekanan bahwa durasi kontrak pengerjaan kantor Bupati ini sampai Juli.

“Sampai saat ini kita optimis bisa dituntaskan pengerjaanya dengan tepat waktu. Karena kalau kita beri saran ke kontraktor itu langsung dieksekusi, seperti kita sarankan tambah pekerja, kerja lembur yang bisa dikerja malam, itu semua dilakukan,” nabilang

Akan tetapi kata dia, ketika apa yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikontrak telah ada regulasi yang diatur, namun yang pasti tetap ada kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan pengerjaan.

“Kita senantiasa evaluasi dengan rekanan, setiap awal bulan, kita membicarakan bobot pekerjaan. Kalaupun nanti waktunya lewat ya kita akan lihat penyebabnya apa, kalau memang berdasarkan mekanisme haus didenda ya kita denda kontaknya, semua sudah tertuang dikontrak, yang jelas kita optimis pembagunan ini bisa segera dirampungkan”, terangnya

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bone, Syahruli Asmar menuturkan kalau memang Juli habis kontrak, pasti dilakukan pertemuan antara PU dan rekanan, akan ditanya apakah sanggup melanjutkan dan berapa hari waktu dibutuhkan untuk selesai 100 persen.

“Dibuatkan adendum kontrak. Kecuali rekanan menyerah dan dia putus kontrak perusahaan rekanannya di blacklist selama dua tahun, dia tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun itu,” katanya.

Lebih lanjut bia mengatakan yang menilai pekerjaan dari rekanan adalah PPK. Hasil penilaian itulah menjadi bahan pertimbangan pihaknya pada saat rekanan tersebut ikut lelang kembali.

“Semua hasil penilaian kinerja itu masuk dalam sistem, sehingga semua track record rekanan akan terbaca ketika rekanan itu kemabali ikut lelang,” paparnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *