LEPASNEWS.COM MAKASSAR- Korban penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Dari kantor “Arie Dumais & partners law firm” mengajukan praperadilan di pengadilan negeri makassar atas dugaan pelanggaran SOP yang di lakukan Penyidik POLDA SUL-SEL DITRESKRIMUM tentang adanya penerbitan SURAT SP3.
Pimpinan ARIE DUMAIS & PARTNERS LAW FIRM,Arie Karri Elison Dumais, S.H. menjelaskan bahwa putusan tersebut didasari hasil dari Gelar Perkara Khusus Yang tidak melibatkan Pelapor Dalam laporan kasus Penipuan dan penggelapan Uang perumahan yang berada di daerah pangkep.
“Kemudian kami Uji secara hukum surat SP3 yang di terbitkan POLDA SULSEL Tersebut di pengadilan Negeri Makassar Hingga pada hari ini Rabu, 14 juni 2023 dalam amar putusan yang di bacakan Oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri makassar menyatakan Bahwa Surat SP3 Yang di terbitkan Oleh POLDA SUL-SEL Dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.” Jelasnya.
Ia berharap dengan adanya putusan praperadilan ini dapat di jadikan acuan oleh penyidik untuk melanjutkan proses hukum karena telah di uji di pengadilan tengang dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh terlapor dalam perkara ini.
“kami juga berharap dengan adanya putusan pengadilan ini dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum terkhusus kepada kepolisian agar dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi nya”Tambahnya.
Senada,Ibnu Hibban Sabil, S.H associate Arie dumais & Partners Law Firm Menyampaikan bahwa Perkara ini telah berjalan begitu panjang dan hari ini klien kami telah mendapat kepastian hukum melalui praperadilan.
“Bahwasanya Penyidikan harus dilanjutkan berdasarkan putusan pengadilan yang di bacakan oleh hakim tunggal pengadilan negeri makassar pada hari ini.” Ungkapnya.
Sementara Bedrin pratama putra,S.H yang juga associate dari arie dumais & partners law firm Menyampaikan bahwa terkait putusan praperadilan pihaknya mendesak agar polda melakukan penahan terhadap tersangka.
“kami mendesak polda sulsel untuk melalukan penangkapan dan penahanan kepada tersngka serta melanjutkan penyidikan” pungkasnya.
Selanjutnya di perintahkan Penyidik POLDA SUL-SEL Untuk melanjutkan Penyidikan kasus tersebut hingga ke persidangan.
Dalam proses praperadilan diperkuat dengan di hadirkankannya 2 Orang saksi kunci dalam perkara tersebut yaitu Fransiscus Alexander dan Syarifuddin sehingga membuat perkara ini menjadi terang di hadapan Hakim Tunggal.
“kemudian dalam keterangan Saksi Syarifuddin yang di temui di the order cafee menyampaikan bahwa “Perlu kita ketahui bersama bahwasanya di samping Pelapor yang dirugikan banyak pula rakyat kecil sehingga tidak ada alasan perkara ini tidak jalan”. tegasnya (**)