Penyidik Konfrontir Kasus Rudapaksa, Kuasa Hukum, Prosesnya Harus Objektif dan Saksi jangan Bohong

Hukrim397 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Upaya polisi untuk mengungkap pelaku kasus rudapaksa yang dialami siswi Madrasah berinisial J (14) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hingga kini masih terus diupayakan.

Sebelumnya penyidik unit PPA Polres Bone telah menetapkan AM (15) sebagai anak pelaku, namun dalam perjalanan berkas perkaranya ditetapkan P19 karena dinilai kurang lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Watampone

Namun berkas yang diserahkan tim JPU lagi lagi dikembalikan, berulang kali ke penyidik sebanyak tiga kali.

Seperti yang diketahui, pertama kali berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polres Bone ke Pidum Kejari Bone pada 1 Maret 2023.

Kemudian pada 6 Maret 2023, berkas kasus tersebut dikembalikan Pidum Kejari Bone ke penyidik Polres Bone.

Selanjutnya pada 16 Maret 2023, penyidik Polres kembali menyetorkan berkas kasus tersebut untuk kedua kalinya.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi, maka pada 20 Maret 2023, Pidum Kejari Bone lagi lagi mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Bone untuk kedua kalinya.

Terbaru, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, Berkas Perkara tersebut dikembalikan lagi untuk ketiga kalinya pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu menurut kuasa hukum AM (15) anak pelaku Rusmin Igho, pihaknya “telah menerima surat panggilan ke penyidik PPA Polres Bone pada Senin 10 April 23 mendatang”.

Panggilan tersebut bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, diantaranya AD, IR, NS, dan IC. Igho menekankan agar proses konfrontir dihadapan penyidik nantinya dapat berjalan secara obyektif. ungkapnya

Aswil Adi Tama Kuasa Hukum AM (15) juga “menegaskan terhadap para saksi yang akan dikonfrontir nanti agar tidak memberikan keterangan kesaksian yang tidak benar atau berbohong”, ucapnya

Lanjut Aswil, “karena jika mereka ada yang memberikan keterangan bohong yang tujuannya untuk memberatkan AM (15) sebagai anak pelaku dalam perkara ini dipastikan akan berhadapan dengan proses hukum yang baru sebagaimana diancam dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 242 Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu”.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *