LEPASNEWS.COM BONE – Peristiwa kasus rudapaksa yang meregang nyawa seorang siswi madrasah yang merupakan anak korban inisial J terus bergulir diwiliyah hukum polres Bone Sulawesi Selatan.
sampai saat ini dikabarkan anak pelaku inisial AM (15) yang ditetapkan tersangka bahkan telah menjalani Penahanan selama 15 hari lamanya telah dipulangkan dirumahnya karna perpanjangan penahanan telah usai.
Meski anak pelaku inisial AM (15) selama dalam proses penahan di rutan polres sampai dipulangkan dirumahnya, tidak pernah mengakui dirinya pelaku rudapksa terhadap teman sekolahnya sendiri.
Sebab berdasarkan saksi saksi dan voice note dari percakapan grup WAg kelasnya, dengan bahasa candaan sehingga menjadi salah satu dasar pihak kepolisan menetapkan sebagai tersangka.
dikuatkan pernyataan Tante Anak pelaku inisial AM Kurni “AM (15) memang anak ini sering melucu banyak bercanda, kalau kenakalan ya jika naik motor sering balap balap, jadi saya juga heran jika dia tertuduh tersangka melakukan redupakasa terhadap temannya sendiri yang mengakibatkan meregang nyawa”. katanya sedih, kala itu redaksi lepasnews.com melakukan wawancara.
Voice note yang dimaksud telah beredar di masyarakat , Voice Note ada rentetan percakapan sehingga dengan bahasa candaan Anak pelaku AM (15) mengeluarkan kata kata yang membuat dirinya ditersangkakan di kepolisian.
dari pantauan redaksi Lepasnews.com peristiwa yang bergulir kurang lebih dua bulan ini mengundang tanda tanya besar, dan sepertinya ada proses yang terpotong dalam penanganannya sehingga berkas tersebut yang dilimpah di kejaksaan di P19.
pantauan redaksi lepasnews.com saat turun ke tkp kecamatan Cenrana menurut warga sekitar anak korban inisial J mengalami pemerkosaan oleh sekolompok orang, namun tempat kejadian perkara yang sudah di Police line dibongkar, dan saat ini kondisi TKP rata dengan tanah. pertanyaannya ada apa ini??
Terbaru Kasat Reskrim AKP Boby Rachman Saat ditemui awak media di ruangan kerjanya Rabu (15/03/2023) menjelaskan perkembangan kasus rudapksa tersebut.
“Jadi untuk perkara persetubuhan yang terjadi di kecamatan cenrana, untuk perkaranya masih berlanjut, sesuai dengan prosedur hukum kemarin ada petunjuk dari rekan kejaksaan p 19, jadi kami sekarang melengkapi terkait P19 dari kejaksaan,”ucapnya
lanjut Boby Jadi yang diberitakan media pelaku dilepas, itu tidak lepas. Karena pelaku adalah pelaku anak, jadi kita penyidik disini dibatasi waktu penahanannya, 7 tambah 8 hari = 15 hari sudah lewat.Sambungnya
Kebetulan dengan waktu yang bersamaan dari PH (penasehat hukum) berkomunikasi mengajukan penangguhan dan kami tangguhkan karena pelaku anak ini masih status anak sekolah dari juga kemudian juga memang itu salah satu hak untuk penangguhan hak-hak dari pelaku yang didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Sampai saat ini penyidik PPA Polres Bone sedang melengkapi kelengkapan P19 dari berkas perkara mudah- mudahan besok kami kirim kembali untuk berkas perkara kejaksaan . selama ini Anak pelaku AM yang tersangka wajib lapor selama penangguhan,”jelasnya
semoga berprosesnya kasus rudapaksa yang di Kecamatan Cenrana Bone dapat terungkap secara terang benderang dan pelaku yang sebenarnya di adili.