Tak Ingat Umur, Kakek Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur

Hukrim222 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Kembali terjadi perbuatan pelecehan seks, pencabulan di kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan seorang kakek inisial J (71) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Mapolres Bone unit PPA diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang berumur lima (5) Tahun, di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di tahun 2019. Saat ini anak tersebut berumur sembilan (9) tahun.

Pihak kepolisian mengetahui kejadian tersebut disebabkan beredarnya video di tengah-tengah masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Boby Rachman dihadapan awak media membenarkan kasus pencabulan saat ini dalam proses penyidikan, Kamis (16/03/2023)

“Terungkapnya masalah ini setelah anggota kami menelusuri video yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang jelas terlihat perlakuan tersangka kakek J terhadap anak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Boby mengatakan, orang tua korban kaget saat diperlihatkan video pencabulan tersebut dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian, Sabtu (11/03/2023).

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian pelaku pencabulan kakek inisial J (71) mengakui perbuatannya dan menceritakan perbuatannya.

“Tersangka kakek inisial J mengakui perbuatannya sebanyak dua kali, pertama dilakukan di halaman rumah dan yang kedua di dalam kamar,” jelasnya.

“Pelaku sudah ditersangkakan, namun tidak ditahan karen pelaku sudah uzur, sudah memakai tongkat. Jadi kami kenakan wajib lapor sembari memproses berkasnya untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Boby menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 yakni, sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *