LEPASNEWS COM BONE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone akhirnya melakukan penahanan ke tiga belas (13) orang tersangka pada kasus perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1)
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan, penahanan ketiga belas tersangka ini setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas ( 13 ) orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar yakni Sf, MA, RA, SA, AS, SU, BE, JU, AZ, AF, MA, YU, dan SA.
“Dimana ketiga belas (13) tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KAHUPidana,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bone dalam press rilisnya.
Ia membeberkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti merupakan tindaklanjut hasil penyidikan oleh penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,” beber dia.
Andi Hairil mengungkapkan bahwa, “ketiga belas (13) tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan, mengingat sebelumnya pihak Polda Sulsel tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka,”.jelasya
“Para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KHUP, dimana para tersangka dititipkan penahannya di Lapas Kelas II Watampone,” ungkapnya.
“Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.
“Memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan,” jelasnya.
“Yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan,” tutupnya. (*)