LEPASNES.COM BONE – Kasus rudapaksa terhadap anak dibawa umur hingga meregang nyawa siswi J (15) terus bergulir, setelah ditetapkan satu tersangka kini akan dipanggil tiga orang saksi asal cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Korban rudapaksa diketahui sebelum meninggal dunia, telah divisum oleh pihak rumah sakit M Yasin, hasil visum tersebut alat vital rusak akibat perlakuan pemerkosaan yang dialami,olehnya itu dari dasar itulah pihak kepolisian bekerja secara maraton dan menetapkan satu tersangka yang juga anak dibawah umur teman kelas korban.
diketahui bahwa beberapa pekan ini viral dimedia sosial siswi J meninggal dunia, karna mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang namun sampai detik ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Rusmin Igho, SH menyebut bahwa penetapan tersangka terkesan terburu-buru. Dia berharap saksi lain dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Terutama inisial D, pemilik rumah yang dijadikan TKP itu. Harusnya dia dimintai keterangan juga apalagi saat ini rumah tersebut dijual dan membongkar rumahnya pasca kejadian. Kan itu mencurigakan,” ujarnya, Jum’at (3/3/2022).
Sebagaimana diketahui dari hasil penelusuran media , rumah inisial D dijadikan Police Line pihak kepolisian telah dibongkar oleh pemilik rumah.
“Itu rumah biasa napakai anak-anak bawa pacarnya dia bayar semampunya,” ungkap warga di sekitar rumah tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (2/3/2023).
Terbaru, info yang diperoleh dari tetangga D, bahwa D telah menerima surat panggilan memberikan keterangan terkait kasus tersebut bersama dua warga lainnya.
“Iye, baru saya baca tadi, ada panggilannya beserta dua orang lainnya. Jadi totalnya ada tiga yang mendapat surat panggilan pada hari Senin depan di Mapolres Bone,” ungkapnya KM (inisial) melalui pesan instan, Sabtu (5/3/2023)
Dengan adanya info terbaru yang di himpun oleh pihak kepolisian, ada titik terang dari kasus tersebut, kebenaran serta pelaku lainnya mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.