Pesta Ballo Berubah Maut, Tusukan Badik Akhiri Hidup Pemuda 20 Tahun Di Toro

Berita, Daerah, Hukrim44 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Malam yang semula diwarnai pesta minuman keras tradisional jenis ballo berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda berinisial Gilang Saputra (20) meregang nyawa setelah ditikam menggunakan badik oleh teman minumnya sendiri.

Tepatnya di Kelurahan Limpenno, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Korban yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu tewas akibat satu luka tusukan di dada sebelah kanan. Luka tersebut merenggut nyawanya di lokasi kejadian.

Pelaku yang diamankan polisi adalah A. Agung (28), warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Ia ditangkap tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bone.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban dan pelaku menggelar pesta miras ballo di lokasi kejadian.

Suasana yang awalnya penuh canda berubah panas setelah pelaku mengaku terus dicekoki minuman oleh korban hingga emosi memuncak.

Pertengkaran pun tak terhindarkan. Adu mulut berubah menjadi perkelahian hingga pelaku diduga mencabut sebilah badik dan menikam dada korban satu kali.

Saksi mata, Herdianto (26), yang berada di lokasi sempat berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun, tusukan telah lebih dulu mengenai tubuh korban. Setelah kejadian, pelaku membuang badik beserta sarungnya di sekitar tempat kejadian perkara.

Mendapat laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Bone bergerak cepat menuju lokasi. Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan serta menyita barang bukti berupa sebilah badik beserta warangkanya yang diduga digunakan dalam aksi penikaman.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Toro. Tim Resmob yang tiba di lokasi segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini dipicu pertengkaran saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo. Kami masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Alvin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan minuman keras sebagai bagian dari pergaulan karena kerap menjadi pemicu tindak pidana yang berujung fatal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras. Banyak kasus kekerasan, termasuk pembunuhan, berawal dari hilangnya kontrol diri akibat pengaruh alkohol. Jangan sampai hanya karena sesaat, nyawa melayang dan masa depan hancur. Serahkan setiap persoalan kepada jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kanan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pesta minuman keras yang tak terkendali dapat berubah menjadi petaka, menghancurkan persahabatan, merenggut nyawa, dan menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *