Polda Sulsel Ungkap 33 TKP Pencurian, Berawal dari Laporan Wa Nimbang di Bone

Berita, Hukrim, Nasional18 Dilihat

LEPASNEWS.COM.Makassar- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap jaringan pencurian spesialis pembobol rumah yang diduga telah beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Bone bernama Wa Nimbang yang menjadi korban pencurian saat melaksanakan Salat Iduladha pada 27 Mei 2026 lalu.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban yang sedang ditinggalkan dan berhasil menggasak harta benda berharga berupa sekitar 500 gram emas serta uang tunai sebesar Rp50 juta.

Korban yang mengalami kerugian besar kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian berhasil diamankan. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di Kabupaten Bone, tetapi juga terlibat dalam serangkaian kasus serupa di berbagai wilayah lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel KOMBES POL DIDIK SUPRANOTO, S.I.K., M.H. mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah beraksi di 33 TKP dengan modus menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, terutama pada saat-saat tertentu ketika penghuni sedang berada di luar rumah.

Pada tanggal 29 Mei 2026 s/d tanggal 02 Juni 2026, tim penyelidik URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, tim URC Resmob Polres Bone dan tim URC

Resmob Polres Pangkep melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan adanya penjualan emas dari hasil kejahatan.

Dengan adanya keterangan tersebut tim URC Resmob Polda sulsel melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Jajaran terkait maraknya tindak pidana pencurian.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan Lelaki . JR di Perumahan Mas Angkasa, Mandai, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Prov. Sulsel beserta barang bukti.

Selanjutnya lelaki inisial JR ( 36)dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Lelaki. JR, diperoleh informasi bahwa emas hasil curian dijual kepada Lelaki HA, kemudian tim menuju rumah Lelako HA diKabupaten Gowa dan selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengembangkan perbuatan dari pelaku, sehingga ditemukan terdapat 33 TKP dengan kerugian + Rp. 4.649.750.000,-

Berikut aksi pencurian yang dilakukan pelaku, (1).Wilayah hukum Polres Bone sebanyak 7 (tujuh) TKP dari tahun 2025 s.d 2026 dengan hasil kejahatan / kerugian +Rp. 2.146.000.000,- (2).Wilayah hukum Polres Pinrang sebanyak 3 (tiga) TKP pada tahun 2018 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 229.500.000,-(3) Wilayah hukum Polres Pangkep sebanyak 6 (enam) TKP dari tahun 2023.

Lanjut (4). Wilayah hukum Polres Barru sebanyak 7 (tujuh) TKP dari tahun 2025 s.d 2026 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 733.000.000,-(5.) Wilayah hukum Polres Wajo sebanyak 5 (lima) TKP dari tahun 2025 s.d 2026 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 560.000.000,-(6.) Wilayah hukum Polres Soppeng sebanyak 1 (satu) TKP pada tahun 2025 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 65.000.000,-

Lebih jauh menyampaikan (7.) Wilayah hukum Polres Tana Toraja sebanyak 1 (satu) TKP pada tahun 2025 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 500.000.000,-

(8.)Wilayah hukum Polres Toraja Utara sebanyak 1 (satu) TKP pada tahun 2025 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 75.000.000,- (9.) Wilayah hukum Polres Sidrap sebanyak 2 (dua) TKP pada tahun 2026 dengan hasil kejahatan / kerugian + Rp. 26.500.000,-

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri seluruh korban yang terkait dengan jaringan tersebut.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, terutama pada momen hari raya atau kegiatan yang menyebabkan rumah kosong dalam waktu tertentu.

Saat ini para pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara atau pidana denda 500.000.000,-(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *