LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu, (25/12/24) Pukul 11.30 Wita.
Diketahui Para pelaku yang diamankan diantara, lelaki Hasanuddin Alias Hasan (45), lelaki Abd. Salam Alias Salam (58) dan lelaki Jamal Bin Mansur (32). Ketiga pelaku memiliki latar belakang pendidikan yang sama, yaitu tamat Sekolsh Dasar (SD)
Iptu Aswar, SH., MH Kasat Narkoba Polres Bone menerangkan bahwa ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan timnya melalui laporan warga.
“Tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” benernya.
“Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut, dari tangan Hasanuddin satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu”, jelasnya
Lebih lanjut, “Kemudian Abd. Salam satu sachet kecil berisi kristal bening yang sama serta Jamal satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan bertransaksi” terangnya
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan persidangan
Kronologi kejadian bermula ketika tim Satuan Resnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 11.30 Wita,
Hasanuddin ditangkap di pinggir jalan ketika sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sachet sabu di saku celananya. Tak lama setelah itu, Abd. Salam juga berhasil diamankan di lokasi yang sama. Penggeledahan terhadapnya pun menghasilkan barang bukti yang serupa.
Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Jamal, yang kemudian juga ditangkap oleh petugas.
Dalam penangkapan Jamal, pihak kepolisian tidak menemukan narkotika, namun ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada Hasanuddin dan Abd. Salam.
Jamal menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem “tempel”.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas kegiatannya Ketiga pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). (*)
Diberitakan sebelumnya salah satu warga desa Pattiro sompe yang enggan disebut namanya ( untuk Keamanan ) menerangkan bahwa dalam penangkapan tersebut berjumlah 4 orang yang sala satunya Bernama Suha.
Info tersiar bahwa atas nama lelaki Suha yang ikut tertangkap waktu itu sekarang sudah dikeluarkan entah apa dan kenapa” kata warga tersebut. Sabtu 28/12/2024
“Sebagai warga desa merasa bersyukur atas tertangkapnya pelaku narkoba di desa kami dan Harapan kami sebagai warga Pattiro Sompe, semoga dengan kejadian ini tertangkapnya 4 orang pelaku narkoba, masyarakat yang lain bersatu melawan peredaran narkoba di desa kami, karna jelas narkoba adalah kejahatan yang luar biasa merusak tatanan kehidupan masyarakat dan generasi muda”, tutupnya