Ruwet, Sengkata Tanah di Mare Dijual Namun Pemilik Tanah Tak Bubuhkan Tanda Tangan

Daerah498 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pemerintah Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pertemuan warga yang bersengketa tanah sawah di Desa Ujung Tanah, Dusun Lagusi, Kecamatan Mare, Kamis (28/Desember/2023).

Dari informasi yang dihimpun, lahan yang seluas kurang lebih 80Area milik seorang perempuan bernama Gau (Almarhumah) yang dikelolah oleh Pudding yang merupakan saudara tiri Gau.

Seiring waktu, Gau diduga menjual sawahnya 54 Area kepada Masriadi Palantei  yang merupakan warga Lagusi melalui saudara tirinya Pudding yang mengelolah sawah tersebut.

Namun hal tersebut ditampik oleh Arifin selaku menantu Gau. Arifin mengungkapkan bahwa sawah tersebut cuma digadai sebesar Rp 45 juta.

“Musa (Suami Almarhumah Gau) sampaikan ke saya bahwa sawah yang seluas kurang lebih 54 area bayar gadainya, karna istriku (Almarhumah Gau) tidak pernah menjual Sawah namun hanya menggadaikan sawahnya ke Hasma yang tak lain adalah mertua Masriadi Palantae (mengaku pembeli sawah),” ungkap Arifin

Hasma alias Cemma ini adalah mertua Masriadi palantei yang mengaku membeli Sawah 54hektar yang tertuang dalam surat keterangan Jual beli.

Dari pantauan Lepas News, Surat Keterangan Jual beli tersebut tidak ada bubuhan tanda tangan atau jempol dari penjual dan pembeli sebagai bukti transaksi, Gau pihak pertama sebagai penjual tidak bertandatangan dan jempol. Begitupun   selaku pembeli juga tidak bertanda tangan dan jempol.

Foto Istimewa: Menerangkan Surat Keterangan Jual Beli Namun Pihak Penjual dan Pembeli tidak Ada Tanda Tangan atau cap Jempol Apa ini Sah ??

Surat keterangan jual beli tersebut yang bertanda tangan hanya beberapa saksi dan pemerintah setempat dalam hal ini Camat Mare dan Kades Ujung Tanah yang tertuang tanggal dan tahun 2015 silam.

“Masa ada surat keterangan jual beli pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam hal ini camat dan kades bertanda tangan namun pihak penjual dan pembeli tidak bertanda tangan pertanyaan kemudian apa ini dianggap sah ? dari hal tersebut saya menggungat ini untuk dipertemukan oleh pemerintah kecamatan,” sebut Arifin.

Dalam pertemuan di kantor kecamatan Mare pada Kamis 28 Desember 2023 yang difasilitasi Sekcam Mare Saenal Abidin tidak menemukan titik temu.

“Saya buatkan berita acara pertemuan ini dan kembalikan kepemerintah desa untuk melakukan fasilitasi tiga kali pertemuan dan kembalikan ke pemerintah kecamatan jika pemerintah desa tidak juga menemukan titik terang masalah ini,” jelas Sekcam Mare, Sainal Abidin.

Diketahui pihak penjual adalah lelaki pudding yang merupakan Saudara tiri Almarhum Gau pemilik sawah.

“Saya telpon Gau, saya kasi bicara sama pak desa waktu itu, dan pak desa setelah bicara sama Gau melalui telpon disitulah  pak desa tanda tangani surat keterangan jual beli,” ungkap pudding di pertemuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *