Sat Res Narkoba Bone Tangkap Warga Majang Pengedar Sabu 

Berita, Daerah, Hukrim870 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menangkap pelaku Narkoba 1 orang diduga pengedar Jalan Ks. Tubun, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa lelaki AS (31) di duga pengedar narkoba di ciduk Polisi di jalan KS Tubun kelurahan macege Kota Watampone Senin (03/06/2024) jam 00.40 wita.

Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf saat dikompirmasi awak media membenarkan bahwa lelaki AS (31) warga BTN Bogenvil kelurahan Majang Bahwa benar ditangkap sedang memiliki barang haram jenis sabu 8 sachet dengan barang bukti lainnya.

‘awalnya tim kami menangkap lelaki W Alias B dan ditemukan 1 paket sabu ukuran kecil, kemudian dari keteran W Alias B bahwa sabu tersebut diperoleh dari lelaki AS dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000.- kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki AS”, terangnya.

Lebih lanjut dari lelaki AS ditangkap dan ditemukan 8 sachet paket sabu ukuran sedang dan ditemukan pula beberapa sachetan plastic klip bening kosong dan alat takar sabu di dalam rumah tersangka yang beralamat di BTN Bougenvile Blok H22, Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat”, sambungnya

Lelaki AS (31) saat diintrogasi mengakui bahwa barang tersebut dia beli dari lelaki S dengan cara sistem tempel seharga 10.000.000.-

Atas kejadian tersebut “pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di ruang  Satresnarkoba polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara lelaki S masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba polres Bone”, terang kasat Narkoba Yusriadi yusuf

Diketahui bahwa tersangka AS (31).adek ipar dari lelaki Bokong yang ditangkap satu bulan lalu.

Tersanka Lelaki AS (31) akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *