LEPASNEWS.COM BONE -Sidang kasus Narkoba terdakwa Muh Yunus alias Unu kembali digelar dengan agenda jawaban secara tertulis JPU terkait Pledoi (pembelaan) oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Watampone jalan MT Haryono Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Selasa (04/06/2024 )pukul 14.00.wita
Diketahui Muh.Yunus Alias Unu dituntut 10 Tahun penjara, pada masa sidang yang ke 4 kalinya, hari ini Selasa (04/06/04) Sidang jawaban JPU atas pledoi terdakwa yang dibacakan PH Selasa lalu (28/05/04)
Jaksa penuntut Umum Andi Syahriawan, SH dihapan Majelis Hakim dan Pendamping Hukum membacakan jawaban pledoi (pembelaan) terdakwa.
Hasil pantauan Redaksi Lepasnews.com jawaban secara tertulis yang dibacakan JPU Andi Syahriawan “menegaskan bahwa tuntutan JPU tetap menuntut 10 tahun penjara setelah pledoi ( pembelaan)”, Jelasnya
Terhadap terdakwa Muh.Yunus Alias Unu yang merupakan pengedar narkoba di wilayah kota Watampone yang diketahui merupakan kaki tangan Koko Jhon.
Sidang selanjutnya akan di gelar Selasa (11/06/2024 ) Mendatang , dengan agenda sidang pembacaan Vonis terhadap terdakwa Muh.Yunus Alias Unu.
Diberitakan sebelumnya Pendamping Hukum membacakan 7 poin Pledoi (pembelaan) terhadap Terdakwa Muh Yunus alias Unu.
1. Bahwa Terdakwa bertingkah laku sopan dan tidak berbelit-belit atau tidak mempersulit dalam memberikan keterangan – keterangan dalam persidangan.
2. Bahwa Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah milik lelaki KOKO JHON yang mana shabu tersebut hanya dititipkan ke terdakwa untuk diedarkan .
3. Bahwa terdakwa menerima tawaran dari lelaki KOKO JHON karena factor ekonomi, dan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
5. Bahwa terdakwa merupakan korban dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
6. Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya terutama ibunya yang tinggal sendiri dan sudah tua.
7. Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Ditempat yang sama masyarakat dari Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba yang hadir memantau persidangan tersebut pun angkat bicara.
Salah satu anggota Forbes Anti Narkoba Bone, Nurhidayat akrab sapaan daeng Haya mengatakan bahwa “tuntutan JPU itu sudah benar sesuai dengan perbuatan Unu, pasalnya kaki tangan Unu yang sebelumnya di vonis 7 tahun penjara atas nama Andi Amir cs, yang saat ini menjalani hukumnya, jadi logikanya tidak mungkin terdakwa Unu lebih rendah hukumnya dibanding Andi Amir cs”, imbuhnya
“Jika ada pembelaan itu wajar dalam proses persidangan namun majelis hakim harus berhati-hati dalam memutuskan perkara terdakwa Unu yang merupakan kaki tangan koko Jhon melakukan peredaran narkoba di Bone”, tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa 4 Juni 2024 dengan agenda tanggapan JPU secara tertulis dihadapan majelis hakim terhadap pledoi.