Seorang Residivis Mencuri di Kios, Korban Rugi Rp4Juta

Berita, Daerah, Hukrim40 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kembali berurusan dengan hukum setelah ketahuan  melakukan pencurian di sebuah kios. Akibat kejadian tersebut, pemilik kios mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Korban diketahui bernama Samsu S.S.Pd (42), seorang guru yang berdomisili di Dusun Arokke Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Korban yang menyadari barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lappariaja pada pukul 09.18 Wita dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VI/2026/SEK LAPPARIAJA/RES BONE/POLDA SULSEL.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi termasuk  rekaman CCTV milik korban yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.

Diketahui bahwa Peristiwa pencurian itu terjadi pada dini hari  sekitar pukul 02 WITA saat kondisi  sedang sepi, pelaku lelaki berinisial H (25)

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dan rangkaian kegiatan di TKP pelaku diduga masuk ke dalam kios korban melalui pintu belakang rumah kayu yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di laci meja sebesar kurang lebih Rp2 juta.selain uang pelaku  pelaku juga menggasak sejumlah barang dagangan korban.

Barang dagangan tersebut berupa satu pak rokok Sampoerna, satu pak rokok Marlboro, tujuh bungkus rokok Esse Double, 17 bungkus rokok Surya kecil, enam bungkus rokok Gudang Garam Mini, satu pak rokok Class Mild ukuran besar, serta tiga bungkus rokok Surya besar.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Lappariaja mengatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, sebagian barang hasil curian masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp4 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *