Sidang Kasus Narkoba, Dua Saksi dari BNNP Sulsel Sebut Koko Jhon Mengendalikan Peredaran Narkoba di Bone 

Berita, Daerah, Hukrim880 Dilihat

LEPASNEWS COM BONE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone bersama JPU dan Kuasa Hukum terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali gelar sidang Saksi. Perkara Narkoba jenis Sabu di Jalan MT. Haryono kelurahan Macanang Kabupaten Bone Selasa 15/07/2024 pukul 13.15 wita.

Diketahui hadir 2 orang saksi dari BNNP bernama Muh. Hilal dan Musafir sidang perkara peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan  Avking Lewa alias Koko Jhon

Sidang yang dipimpin majelis hakim Andi Nurmawati,SH, MH didampingi 2 Hakim dan Panitra berlangsung mulai Pukul 13.00 Wita. Dalam keterangannya, para saksi menyebutkan keterlibatan terdakwa sebagai pengendali  dalam peredaran narkoba di Bone.

Saksi pertama, Hilal Rauf mengatakan Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon merupakan pengendali peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone yang merupakan informasi dari intelejen.

“Koko Jhon merupakan pengendali narkoba di Bone. Dikuatkan dari keterangan pelaku yang kami tangkap diantaranya, Bone 1 Lukman Cs, Bone 2 Rostan Cs dan Bone 3 M Yunus alias Unu,” ungkapnya.

Hilal Rauf melanjutkan, bahwa dirinyalah yang melakukan penangkapan terhadap Koko Jhon di salah satu cate di Kota Makassar.

“Waktu kami amankan sementara berada di Cafe Anomali sedang ngopi bersama pengacara dan salah seorang dari BNNP Sulsel. Kami mendapatkan parentah berupa surat tugas untuk menangkap terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon”, jelasnya

Saat diamankan, Koko Jhon sempat membantah dengan mengatakan tidak kenal dengan Unu.

“Namun kami punya bukti kuat dan surat tugas, sehingga kami amankan Kj ke Kantor BNNP,” terangnya.

Majelis Hakim lebih dalam. mempertanyakan keterlibatan terdakwa Ivking Lewa  alias Koko Jhon terkait peredaran narkoba.di Bone.

Saksi Hilal menjawab rentetan kejadian penangkapan Bone 1, Bone 2, Bone 3, Bone 1 dan Bone 2 ditangkap dirumah Bone 3 dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

“Bone 1 dan Bone 2 duluan kami tangkap dan menunjuk Bone 3 dalam hal ini lelaki Unu pemilik barang, Sepengetahuan Bone 1 dan Bone 2 barang yang dari Bone 3 adalah milik Ivking Lewa Alias Koko Jhon”, Jelasnya dihadapan majelis hakim

“Setelah Bone 3 tertangkap yakni lelaki Unu, membenarkan bahwa barang tersebut milik Koko Jhon, yang diserahkan kepadanya melalui lelaki Darda yang merupakan Admin Koko Jhon”, terangnya

Lebih lanjut “lelaki Darda pun berhasil ditangkap setelah beberapa bulan DPO oleh BNNP Sulsel dalam keterangan lelaki Darda menurut saksi ia mengakui bahwa setiap permintaan Sabu Kaki tangan Koko Jhon lelaki Darda yang membawakan termasuk permintaan Bone 3 dalam hal ini lelaki Unu yang sudah terpidana 8 Tahun hukuman penjara”, Sambung Hilal dihadapan majelis Hakim

Saksi kedua, Musafir mengatakan, dirinya bukti bahwa Yunus Alias Unu mengambil barang bukti dari Kj melalui adminnya bernama Darda.

“Yunus menyebut nama Darda sebagai admin Kj. Saat ini yang bersangkutan juga telah diamankan,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut diperlihatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Kj dalam perkara kasus sabu.

Sidang pekan depan Selasa 23 Juli 2024 akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lain, kemungkinan Yunus Alias Unu yang saat ini telah divonis bersalah akan dihadirkan.

 

Pemberitaan Sidang Bone 3, Dalam Hal ini Lelaki Unu Kaki Tangan Koko Jhon Sebelum di Vonis 8 Tahun Penjara 

Diberitakan sebelumnya Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, UNU mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.

“Saya jual Narkoba jenis sabu, Sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon”, Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim

Lebih lanjut Unu menyampaikan didepan majelis hakim bahwa Koko Jhon menyuplai per 5 Gram sabu Setiap transaksi melalui orang kepercayaannya lelaki darda.

“Setiap sabu yang mau di berikan ke saya, saya komunikasikan dengan Koko Jhon melalui via telpon dan tak lama kemudian lelaki darda yang mengantar barang tersebut, kemudian lebih lanjut menjawab pertanyaan majelis hakim, setiap habis jual 5gram sabu saya diberi bonus oleh Koko Jhon sebesar 500ribu rupiah”, jelasnya

Terdakwa Unu pun mengakui dihadapan majelis sidang sejak pelariannya selama kurung waktu dua bulan lamanya Koko Jhon menjamin biaya hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *