LEPASNEWS.COM BONE – Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap seorang bandar Narkoba jenis sabu lintas Kabupaten.
Diketahui bandar sabu tersebut lelaki Sabang alias Sobang (44) ber KTP Larompong Kabupaten Luwu ditangkap Jala n Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Sabtu (13/07/2024) sekira Pukul 22.30 wita.
Kasat Narkoba Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada Awak media menyatakan benar bahwa Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap diri pelaku Sobang yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
“Saat digeledeh ditemukan dalam penguasaan pelaku sebanyak 2 sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastik bening ukuran Besar dalam plastik hitam”, jelas Yusriadi
“Selain itu polisi juga menemukan ditemukan pula tempat kacamata warna hitam yang didalamnya 1 buah skil/timbangan digital serta handphone VIVO type 1904 warna biru, lalu kemudian dari pengakuan Pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan lelaki D dengan cara dibeli (Transfer nomor rekening A.n H ) seharga Rp. 29 juta 500 ribu rupiah”, ungkapnya
Hasil introgasi polisi, Sobang (44) mengakui sabu tersebut untuk dijual, pelaku pun mengakuinya sudah kedua kalinya membeli dan menerima penyerahan sabu dari tangan lelaki .D. Atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.