LEPASNEWS.COM.BONE – Pengadilan Negeri Watampone kembali melakukan sidang terhadap terdakwa Yunus alias Unu sidang ke 3 dalam gelar tuntutan, dalam sidang tersebut terdakwa dituntut 10 Tahun Penjara dalam perkara Kasus Narkoba jenis sabu di jalan MT Haryono, Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan Selasa. (21/05/2024) pukul 14.05 wita
Diketahui bersama bahwa Muh Yunus alias Unu terdakwa kasus narkoba yang disidangkan, dalam gelar tuntutan adapun bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa tersebut dituntut 10 tahun penjara karna melakukan kegiatan melanggar atau melawan hukum.
Dari pantauan Redaksi Lepasnews.com Bone jaksa penuntut Umum Andi Syahriawan, dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar SH, bersama 2 Anggota majelis serta dan APH pengacara terdakwa Andi Ade, SH, Dan 1orang Anggota dalam gelar sidang ke 3 dalam hal ini tuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan bahwa terdakwa Muh Yunus Alias Unu secara jelas bersalah dan melanggar hukum, Menjual dan mengedarkan Narkoba jenis sabu dan dituntut 10 Tahun Penjara”, Jelas Andi Syahriawan
Dari pantauan Redaksi LepasNews.com terlihat ada puluhan masyarakat dari forum Bersama anti Narkoba.( Forbes ) Hadir menyaksikan sidang Terdakwa Unu sebagai wujud mengawal sidang agar terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Andi Singkeru Rukka Kordinator Forbes Anti Narkoba Bone menyampaikan bahwa kehadiran kami mengawal sidang terkait Narkoba karna kami berkomitmen bersama untuk melawan peredaran Narkoba di kabupaten Bone.
Lebih lanjut Andi Singke Rukka menjelaskan dengan adanya pengawalan seperti yang kami lakukan agar terdakwa dituntut sesuai dengan perbuatannya karna secara jelas negara bahkan dunia mengatakan Narkoba adalah musuh bersama.
Masih Andi Singkeru Rukka kordinator Forbes ” seperti kata pappaseng naiyya asalange rekko tea mareddu mapolo i tu”
artinya kesalahan itu seperti tiang rumah jika tak tercabut dia akan patah”, tegasnya
Diberitakan sebelumnya bahwa Muh. Yunus alias Unu merupakan pengedar narkoba yang ditangkap pihak BNNP Sulsel kamis – 02 – November 2023 lalu,dimana barang narkoba jenis sabu tersebut di edarkan wilayah kota Watampone.
Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, Unu mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.
“Benar saya jual sabu – sabu dan sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon”, Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim
Lebih lanjut Unu menyampaikan didepan majelis hakim bahwa Koko Jhon menyuplai per 5 Gram sabu Setiap transaksi melalui orang kepercayaannya lelaki darda.
“Setiap sabu yang mau di berikan ke saya, saya komunikasikan dengan Koko Jhon melalui via telpon dan tak lama kemudian lelaki darda yang mengantar barang tersebut, kemudian lebih lanjut menjawab pertanyaan majelis hakim, setiap habis jual 5gram sabu saya diberi bonus oleh Koko Jhon sebesar 500ribu rupiah”, jelasnya
Terdakwa Unu pun mengakui dihadapan majelis sidang sejak pelariannya selama kurung waktu dua bulan lamanya Koko Jhon menjamin biaya hidupnya.
“Saya dijemput sopir pribadi Koko Jhon dan saya dibawa ke kabupaten Sinjai dan kemudian ke Makassar dan di Makassar saya ditangkap di sebuah wisma tempat persembunyianku”, terang Unu dihadapan majelis hakim.