Tafaddal Wariskan Peningkatan Pendapatan Transfer Daerah dan Dana Desa Rp197,2 M

Daerah436 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Melangsir pemberitaan Tempo bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI ) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2024 menjadi UU APBN 2024.

Pengesahan rancangan beleid itu menjadi UU APBN 2024 dilakukan di rapat paripurna Kamis 21 – September 2023 lalu  Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Redaksi lepasnews di selah- selah jalan santai di lapangan merdeka Bone, kawasan Titik Nol  menyambangi Kepala bidang Keuangan Daerah Andi Iqbal tanggapan terkait disahkannya UU APBN 2024

Menanggapi hal tersebut Andi Iqbal menjelaskan dampak dari keuangan daerah atas disahkannya UU APBN tersebut Minggu  24/09/2023

Ia membenarkan bahwa Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Tahun 2024 mengalami kenaikan yang signifikan.

Berdasarkan lampiran Surat Menteri Keuangan tentang TKDD Kabupaten/Kota tahun 2024, Alhamdulillah Dana Transfer Pemerintah Pusat mengalami kenaikan sebesar Rp. 197,2 M dari tahun 2023 sebesar 1,9 Triliun menjadi 2,1 Triliun pada tahun 2024.

“Dengan rincian DTU mengalami kenaikan sebesar Rp145,9 M dan lebih terinci DBH mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 M dan DAU Block Grand atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya mengalami kenaikan sebesar Rp220,2 M, sedangkan DAU Spesifik Grand atau Ermarking/ditentukan penggunaannya turun sebesar Rp75,8 M.” ungkapnya.

Kemudian Dana Alokasi Khusus mengalami kenaikan sebesar Rp36,8 M dan Dana Insentif Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp8,5 M, serta Dana Desa mengalami kenaikan sebesar Rp5 M.

Selanjutnya pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bone diberikan Dana Hibah Sanitasi sebesar Rp696 Juta berdasarkan Surat Peryataan Bupati Bone menyanggupi pelaksanaan kegiatan sanitasi pada Tahun 2024.

Kenaikan Pendapatan pastinya berdampak pada peningkatan belanja, namun sekiranya pengalokasian belanja harus berdasarkan peraturan perUndang-undangan dengan memperhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana kebijakan Pemerintah Pusat adanya kenaikan Gaji ASN sebesar 8%.

“Kebijakan Pemerintah Daerah adanya pengangkatan PPPK tahun 2021 dan 2022 sebanyak 2.037 orang, tahun 2023 yang baru saja diberikan SKnya sebanyak 1.390 orang dan yang akan diseleksi pada akhir tahun ini sebanyak 1.257 orang.” Terangnya.

Serta keberlangsungan Program Universal Health Coverage (UHC) dan TPP ASN, sehingga Bapak Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M. Padjalangi, M.Si menginstruksikan TAPD memprioritaskan belanja wajib mengikat yaitu pengalokasian kenaikan belanja gaji ASN dan pengalokasian belanja gaji PPPK sebanyak 4.684 orang selama 12 bulan plus gaji 13 dan gaji 14 tahun 2024 serta penganggaran TPP tahun 2024.

Berdasarkan perhitungan TAPD kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan PPPK Tahun 2024 sebesar Rp. 196,7 M. Dan Bapak Bupati juga menginstruksikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemenuhan mandatory spending salah satunya 10% DTU untuk Alokasi Dana Desa, sehingga ADD pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 31,6 M yang semula pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 112,5 M dan pada tahun 2024 akan dianggarkan sebesar Rp. 144,2 M.

Terkait penurunan pendapatan DAU Ermarking Pendidikan sebesar Rp. 14,4 M dan Kesehatan sebesar Rp.11,5 M, hal ini disebabkan Pemerintah Daerah telah melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja indikator komposit terhadap indeks pendidikan dan indeks kesehatan di Kabupaten Bone sehingga  berdampak terhadap turunnya intervensi Pemerintah Pusat melalui DAU yang ditentukan penggunaannya.

Selanjutnya terkait peningkatan pendapatan DAK yang merupakan usulan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat yang signifikan yaitu DAK Fisik Jalan sebesar Rp. 66 M, sehingga Pemerintah Daerah akan dapat melakukan pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Bone pada tahun 2024 sepanjang sekitar 27 Kilometer.

Kemudian terkait kenaikan Dana Insentif Daerah yang merupakan penghargaan Pemerintah Pusat atas perbaikan atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan, Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta penurunan Inflasi, pastinya akan dimanfaatkan melalui program-program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi serta meningkatkan kinerja pelayanan publik.

melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja indikator komposit terhadap indeks pendidikan dan indeks kesehatan di Kabupaten Bone sehingga  berdampak terhadap turunnya intervensi Pemerintah Pusat melalui DAU yang ditentukan penggunaannya.

Selanjutnya terkait peningkatan pendapatan DAK yang merupakan usulan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat yang signifikan yaitu DAK Fisik Jalan sebesar Rp. 55,1 M, sehingga Pemerintah Daerah akan dapat melakukan pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Bone pada tahun 2024 sepanjang sekitar 22 Kilometer.

Kemudian terkait kenaikan Dana Insentif Daerah yang merupakan penghargaan Pemerintah Pusat atas perbaikan atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan, Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta penurunan Inflasi, pastinya akan dimanfaatkan melalui program-program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi serta meningkatkan kinerja pelayanan publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *