Terduga Penadah Emas Diduga Jalani Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Soroti Aset yang Belum Disita

Berita, Daerah, Hukrim50 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE -Penanganan perkara dugaan pembobolan brankas milik Wa Nimbang kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban menyoroti status penahanan salah satu terduga penadah emas hasil kejahatan yang kini diduga menjalani tahanan kota, sementara aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana disebut belum terlihat disita oleh penyidik.

Kuasa hukum korban, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., mempertanyakan langkah penyidik dalam penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil penjualan emas curian.

Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada penangkapan para tersangka, tetapi juga menelusuri dan mengamankan hasil kejahatan untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan hak korban.

“Ada apa sebenarnya ini, pelaku sudah ditangkap dan mengaku, lalu penadah juga ditangkap. Kok bisa aset penadah yang diduga berhubungan dengan hasil penjualan emas tidak disita” jelasnya

Lebih jauh menjelaskan “Mustahil hasil penjualan emasnya tidak ada. Kami juga mempertanyakan bagaimana mungkin pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan justru memperoleh fasilitas tahanan kota. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan istimewa dalam perkara ini,” ujar Andi Asrul Amri.

Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memastikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keadilan harus mampu mengembalikan hak korban dan memastikan tidak ada seorang pun yang tetap menikmati hasil kejahatan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li. saat di kompirmasi Redaksi Lepasnews com membenarkan bahwa salah satu tersangka saat ini berstatus tahanan kota.

Ia menjelaskan bahwa status tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum setelah adanya permohonan dari kuasa hukum tersangka.

“Iya, betul. Ada pengajuan dari pengacaranya untuk pengalihan status menjadi tahanan kota. Proses penyidikan masih berjalan sembari penyidik melengkapi berkas perkara. Jenis penahanan memang diatur dalam KUHAP,” jelas Kasat Reskrim AKP Alvin

Lebih lanjut menyampaikan Penyidikan tetap berlanjut dan berkas perkara masih terus dilengkapi sesuai prosedur.

“Pengalihan status penahanan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka. Semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus dugaan pembobolan brankas dan penadahan emas tersebut masih berlangsung.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai ada atau tidaknya penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *