Teror Wartawan di Bone, Negara Jangan Absen, Sebelum Publik Kehilangan Kesabaran

Berita, Daerah, Opini56 Dilihat

Oleh : Irham Ihsan

Ketua Forbes Anti Narkoba Kecamatan Cenrana

LEPASNEWS.COM BONE – Pada malam 22 Juni 2026, seorang wartawan Enews Indonesia diduga menjadi sasaran teror setelah memberitakan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Peristiwa ini bukan sekadar intimidasi terhadap satu orang jurnalis, melainkan serangan langsung terhadap hak publik memperoleh informasi dan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga sepuluh hari berlalu, publik belum melihat langkah penegakan hukum yang terang, tegas, dan meyakinkan. Diamnya aparat dalam situasi ini bukanlah netralitas, melainkan tindakan yang memperbesar kecurigaan, menggerus kepercayaan masyarakat, dan membuka ruang bagi kemarahan sosial yang sulit dikendalikan.

Wartawan bukan musuh negara. Mereka bekerja memenuhi hak masyarakat mengetahui fakta, terutama saat menyangkut kejahatan yang mengancam ruang hidup bersama.

Karena itu, ancaman, intimidasi, atau teror terhadap wartawan harus dipandang sebagai serangan terhadap kepentingan publik, bukan sekadar persoalan pribadi.

Dasar hukumnya jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik. Ketika wartawan diteror karena memberitakan narkoba, yang diserang bukan hanya individu, melainkan hak masyarakat atas informasi serta keberanian sipil untuk melawan kejahatan.

Masyarakat melihat kontras yang mencolok: di satu sisi ada langkah penindakan terhadap pelaku narkoba di Bone, namun di sisi lain kasus teror terhadap wartawan justru senyap tanpa penjelasan terbuka yang memadai.

Hal ini wajar memunculkan pertanyaan: mengapa kasus keselamatan jurnalis belum mendapat respons secepat dan setegas perkara narkoba itu sendiri?

Kepercayaan publik adalah modal utama pemberantasan narkoba, dan ketimpangan perlakuan memicu dugaan bahwa ada pihak yang dilindungi, jaringan yang dibiarkan, atau hambatan yang sengaja dipelihara. Aparat penegak hukum wajib menjawab keraguan ini dengan tindakan, bukan keheningan.

Sepuluh hari tanpa kejelasan cukup untuk mengikis kesabaran publik. Komentar bernada keras dan seruan emosional mudah menyebar di ruang digital saat negara terlihat lamban, dan kekosongan hukum kerap diisi reaksi yang lebih liar daripada masalah awalnya.

Jika aparat terus diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada mekanisme resmi dan memilih jalan sendiri, bahkan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.

Negara tidak boleh membiarkan kemarahan warga berubah menjadi kekacauan sosial hanya karena penegakan hukum berjalan lambat atau tertutup.

Pemberantasan narkoba tidak akan pernah efektif jika wartawan dipaksa takut. Bandar dan jaringan kejahatan justru diuntungkan saat media bungkam, karena sorotan publik melemah dan tekanan sosial menurun.

Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar tugas tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari strategi penegakan hukum yang serius.

Sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan Dewan Pers, jurnalis berhak dilindungi dari kekerasan, intimidasi, pengambilan paksa alat kerja, serta segala hambatan saat menjalankan tugas. Ini berarti negara wajib hadir tidak hanya saat menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga saat jurnalis terancam karena membela kepentingan publik.

Untuk mengembalikan kepercayaan dan mencegah risiko yang lebih buruk, Polres Bone perlu segera merilis penjelasan resmi mengenai kronologi, status perkara, dan langkah penyidikan yang sedang dijalankan agar masyarakat tidak menebak-nebak.

Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri harus turun tangan tegas jika ada indikasi keterlibatan atau pembiaran oknum, melakukan pemeriksaan internal dan supervisi tanpa pandang bulu.

Pemerintah Kabupaten Bone perlu menyusun mekanisme koordinasi lintas lembaga untuk perlindungan wartawan dan pelapor dugaan kejahatan, sehingga hal ini tidak sekadar menjadi jargon.

Dewan Pers, AJI, dan LBH Pers wajib mengawal kasus ini sampai tuntas dengan pendampingan hukum dan pemantauan publik. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyuarakan tuntutan berbasis data, karena tekanan sipil yang tertib jauh lebih bermartabat dan efektif daripada kemarahan tanpa arah.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat adalah aset yang sangat rapuh, sekali retak sulit dipulihkan. Karena itu, negara harus hadir cepat, tegas, dan terbuka dalam menangani kasus ini.

Jangan biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum hanya keras kepada yang lemah, namun diam kepada mereka yang berani melawan kejahatan.

Jika wartawan diteror, yang terancam bukan hanya satu profesi, melainkan keberanian masyarakat untuk tahu, berbicara, dan memberantas narkoba. Bila negara tetap absen, jangan salahkan publik bila kesabarannya habis lebih dulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *