Tiga Orang Pelaku Narkoba Ditangkap  Polisi diantaranya  Pasangan Suami Istri 

Berita, Hukrim978 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 tepatnya Pukul 12.30 wita, di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Sulsel. Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Diketahui pelaku bernama inisial Lelaki RTGD Alis R, SLK alias S dan Seorang perempuan ibu rumah tangga perempuan FDYT alias AT.

Teror yang menghantui bagi pelaku kriminal narkotika di kabupaten Bone, tepatnya dipinggir jalan, tim Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan.

Menurut Iptu Adityatama  Kasat  Narkoba  Polres Bone menerangkan bahwa terhadap pelaku RTGD Alias R ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil sebagai barang bukti ditangan pelaku,selain itu juga diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Biru malam yang diduga milik pelaku terdapat disaku celana.

“Saat dilakukan interogasi oleh penyidik bahwa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil tersebut peroleh dan dibeli dari SLK Alias S seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)” jelas Iptu Adityatama

Setelah  pengembangan dengan proses cepat  dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bone dengan giat pengejaran kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SLK  Alias S .

Saat interogasi berlanjut bahwa dirinya membenarkan kalau sebelumnya telah menyerahkan / menjual sabu kepada pelaku RTGD  Alias R.dan turut diamankan pula istri dari lelaki SLK Alias S  yaitu  Perempusnn FDYT Alias  AT

Hasil Introgasi awal perempuan FDYT alias AT, ia mengakuinya  bahwa dirinya telah menggunakan narkotika jenis sabu pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar 12.30 Wita” terangnya

Perempuan istri SLK alias S tersebut rencana akan diserahkan ke Bnnk Bone untuk menjalani rehabilitasi,Di serahkan ke keluarganya untuk di lakukan asesmen di Bnnk Bone untuk menjalani rehabilitasi dan di dampingi oleh penyidik” sambung Iptu Adityatama

” Sedangkan lelaki SLK  Alias S dan lelaki RTGS  Alias R tetap akan di proses hukum lanjut, Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan  perkaranya lebih lanjut” tegasnya

Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *