LEPASNEWS.COM BONE – Peristiwa Kasus rudapaksa terus bergulir, hingga saat ini perkembangan masih jalan ditempat bahkan pihak tim JPU Kejari Bone Mengembalikan berkas penyidik Polres Bone.
Diketahui kejari Bone telah mengembalikan berkas kasus dugaan rudapaksa yang dialami anak di bawah umur ke penyidik Polres Bone yang ketiga kalinya.
Anak pelaku AM (15) yang ditersangkakan diketahui merupakan anak dibawah Umur, setelah di tahan di mapolres Bone selama 15 hari lamanya telah dipulangkan ke orang tuanya karna masa perpanjangan penahannya telah usai.
Terbaru saat dihubungi oleh awak media, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, Berkas Perkara terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dikembalikan ketiga kalinya pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan ke Penyidik Polres Bone karena petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum terpenuhi,” terang Andi Haeril melalui keterangan tertulis melalui WAg.