LEPASNEWS COM BONE- Setelah delapan tahun lamanya, tim Kejati Sulsel akhirnya meringkus Boni di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Senin (15/5) pukul 23.15 WIB. Selanjutnya Boni langsung dijebloskan ke penjara.
Terpidana Boni Tabrani terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel menangkap terpidana buron bernama Boni Tabrani,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada awak media Selasa 16/5/2023.
Boni Tabrani ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan seorang terpidana kasus korupsi pembangunan dua pasar dengan kerugian negara Rp 2,9 miliar di Kabupaten Bone. Tabrani diketahui sudah 8 tahun buron sebelum ditangkap.
Soetarmi mengatakan Boni merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo sejak tahun 2007 di vonis 3 Tahun Penjara atas Perbuatannya merugikan negara Rp 2.907.456.843.
Menurutnya, Pihak Kejari Bone sudah mengundang terpidana Boni sebanyak tiga kali. Hanya saja Boni tidak menghiraukan sehingga dilaporkan ke Kejati Sulsel hingga ditetapkan sebagai buron.
“Sudah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” jelasnya
“Buronan atas nama terpidana Boni Tabrani yang telah diamankan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Watampone,” tutupnya