Vonis Ringan, Disparitas Hukum, dan Krisis Kepercayaan Publik

Berita, Sosial60 Dilihat

Oleh : Irham

Ketua Forbes Kecamatan Cenrana Bone

LEPASNEWS.COM BONE – Vonis 2 tahun terhadap seorang bandar narkoba, terlebih seorang dosen, tidak bisa dibaca sebagai sekadar putusan biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah peradilan kita hari ini: apakah masih tegak dalam prinsip keadilan, atau mulai tergerus oleh tafsir yang terlalu lentur terhadap kejahatan serius.

Masalahnya bukan semata pada angka vonis, melainkan pada kemungkinan terjadinya disparitas pemidanaan. Dalam perkara narkotika, publik telah lama menyaksikan ironi.

Pelaku kecil dihukum berat, sementara mereka yang memiliki posisi sosial, akses, atau jaringan tertentu justru mendapatkan keringanan yang sulit dipahami oleh nalar keadilan.

Ketika seorang dosen yang seharusnya menjadi penjaga nilai dan pengetahuan, terlibat dalam peredaran narkoba namun dijatuhi hukuman ringan, maka yang muncul bukan hanya pertanyaan hukum, tetapi juga kecurigaan sosial: apakah hukum masih bekerja secara setara?

Di titik ini, perkara tidak lagi bersifat individual, melainkan struktural. Keterlibatan seorang pendidik dalam jaringan narkotika bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga indikasi rapuhnya integritas institusi pendidikan.

Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual justru tercoreng oleh praktik yang merusak masa depan generasi.

Jika figur akademik saja terlibat, maka publik berhak mempertanyakan :

di mana letak kontrol etik, dan sejauh mana institusi menjalankan fungsi pembinaan moralnya?

Namun persoalan paling mendasar terletak pada pertanggungjawaban putusan itu sendiri. Independensi hakim adalah prinsip yang tidak dapat diganggu gugat, tetapi independensi tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan jarak antara hukum dan rasa keadilan publik.

Putusan pengadilan tidak cukup hanya sah secara prosedural; ia harus berdiri di atas argumentasi yang kuat, terbuka, dan rasional.

Ketika vonis dijatuhkan jauh di bawah tuntutan tanpa penjelasan yang memadai, maka yang lahir adalah defisit legitimasi sebuah kondisi di mana hukum kehilangan daya yakinnya di hadapan masyarakat.

Dalam konteks kejahatan narkotika, konsekuensi dari lemahnya legitimasi ini sangat serius. Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap tatanan sosial, kesehatan publik, dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap putusan terhadap pelaku terlebih yang memiliki peran strategis dalam jaringan, harus mencerminkan ketegasan sekaligus keadilan.

Bukan untuk memuaskan emosi publik, tetapi untuk menjaga konsistensi hukum dan memastikan adanya efek jera yang nyata.

Perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan. Namun perbedaan itu harus dapat dijelaskan secara logis dan proporsional. Tanpa penjelasan yang memadai, putusan berisiko dipersepsikan sebagai bentuk ketidaktegasan, atau bahkan ketidakadilan.

Ketika persepsi itu menguat, maka yang dipertaruhkan bukan lagi satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem hukum.

Pada akhirnya, ujian terbesar peradilan bukan hanya menjaga independensi, tetapi memastikan bahwa setiap putusan mampu menjembatani hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Sebab hukum yang hanya benar di atas kertas, tetapi gagal meyakinkan publik, pada hakikatnya sedang kehilangan makna.

Karena keadilan tidak cukup untuk diputuskan, ia harus dapat dipahami, dirasakan, dan dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *