Kejari Bone Temukan Kekurangan Berkas Kasus Oknum LSM, Penyidik Diminta Lengkapi

Berita, Daerah, Hukrim63 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Kejaksaan Negeri Bone mengembalikan berkas perkara milik seorang oknum LSM bernama Harun Harun bin Syarifuddin kepada penyidik Satreskrim Polres Bone.

Berkas dengan nomor BP/77.a/X/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Bone itu dikembalikan setelah jaksa menemukan sejumlah kekurangan formil maupun materil yang harus dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap.

Kasi Pidum Kejari Bone, Ryan Ardiansyah, membenarkan pengembalian berkas tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas merupakan prosedur umum dalam rangka memastikan terpenuhinya syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Harun saat ini disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan.

Menurut Ryan, jaksa telah memberikan petunjuk resmi kepada penyidik terkait bagian-bagian yang harus dilengkapi agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas telah kami kembalikan untuk dipenuhi kekurangan formil dan materil. Setelah lengkap, barulah dapat kami nyatakan P-21,” ujarnya.

Kasus ini masih mendapat perhatian publik mengingat tersangka merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat di Bone.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *