LEPASNEWS.COM BONE – Bandar besar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone, Di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa,20 /08/2024.
“Sidang perkara 1626 atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum.” Kata Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati, S.H.,M.H
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU), menyampaikan dengan tegas bahwa Koko Jhon terbukti bersalah dengan keterangan 12 orang saksi yang menyebut Koko Jhon adalah otak dari peredaran sabu yang ada di Kabupaten Bone.
Tak lama kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone melanjutkan membacakan tuntutan terhadap bandar narkoba nomor satu di bone itu dengan tuntutan 18 tahun penjara.
” Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah subsider 1 tahun penjara.” Kata JPU, Andi Syahriawan SH.
Suasana sidang pun seketika berubah setelah pembacaan itu, massa Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone merasa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap generasi-generasi Bone.
” Tuntutannya mengecewakan dibandingkan apa yang dia lakukan, sangat jelas saat pemeriksaan saksi-saksi jhon itu mendistribusikan Kiloan sabu tapi tuntutannya tidak masuk diakal, harusnya itu dituntut maksimal 20 tahun.”kata Sayembara adam, Sekrertaris Forbes.
Kuasa hukum Koko Jhon mengatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa depan 27 Agustus 2024.