Adanya Oknum Staf Kelurahan Memungut Biaya Pengurusan KTP, Lurah Polewali Geram!

Berita, Daerah628 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Kantor kelurahan adalah tempat kerja lurah sebagai perangkat daerah yang merupakan perangkat yang mempunyai tanggung jawab dibawah camat.

Kelurahan sendiri memiliki tanggung jawab pemerintahan dan melakukan tugas pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada.Kelurahan merupakan kantor pelayanan masyarakat

Andi Irman Nadjib SE Lurah Polewali Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone saat ditemui redaksi lepasnews.com mengatakan Geram adanya oknum kelurahan mengenakan biaya kepada warga Untuk pengurusan surat keterangan dari kelurahan untuk pengambilan KTP, Selasa (20/08/2024).

Kepada redaksi lepasnewa.com lurah Polewali menyampaikan “bahwa berdasarkan informasi warga adanya oknum staf kelurahan kami yang menarik biaya saat warga mengambil surat keterangan untuk pengambilan KTP” terangnya

“Lebih lanjut lurah Polewali Andi Irman mengatakan Ada sampai membayar 600.000 ( Enam Ratus Ribu) 400.000 (Empat Ratus Ribu) dan 250.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)” jelasnya

Sebagai Lurah Polewali menghimbau kepada Staf kelurahan khususnya bagian administrasi bahwa:

1. Segala pengurusan Surat Keterangan dan surat – surat lainnya yang tidak memiliki dasar hukum, tidak di pungut biaya.

2. ⁠ segala pungutan yg ditarik dari warga harus diberi bukti tanda terima dari kelurahan.

3. ⁠ Apabila terjadi pungutan dari pegawai kelurahan , tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, diminta kapada warga polewali segera melaporkan ke Lurah.

“Saya tidak mau Nama kelurahan Polewali Tercoreng Karena Adanya pihak yang tidak bertanggungjawab atas hal yang membebani masyarakat, merugikan masyarakat dalam mengurus surat keterangan pengambilan KTP. Tegas Andi Irman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *