2 Pemuda Asal Wajo Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu ,1 Orang Ditangkap di Cenrana Bone 

Berita, Daerah, Hukrim263 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sat Narkoba Polres lintas Kabupaten Menangkap pelaku Narkoba asal kabupaten Wajo, sebelumnya tim narkoba polres Bone menangkap satu  Pelaku Narkoba di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.

Diketahui bahwa 2 orang pemuda pelaku narkoba ditemukan bersama barang 21 sashet kedua pelaku berasal dari Wajo kota Sengkang bernama  Dedi Kabar  alias Dedi (33)  warga  Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tanasitolo,  Kabupaten Wajo. dan Andi Muhammad Nur Adi alias Andi Ady (34) warga  Lingkungan Jokkae, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng,  Kabupaten Wajo.

Kasat Narkoba Iptu Aswar ,SH, MH saat di kompirmasi awak media membenarkan bahwa Bahwa benar  bertempat di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana,  Kabupaten Bone,  Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki Dedi Akbar alias Dedi   dan pelaku lelaki Andi Muhammad  Nur Ady.

“saat itu pihak kepolisian lebih duluh mengamankan/menangkap lelaki dedi yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Dan atau menguasai narkotika jenis sabu, sebanyak 16  sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1  buah alat timbangan skli”, jelasnya

Lebih lanjut narang bukti tersebut  yang tersimpan didalam 1 buah kotak tempat rokok merk je sam soe yang ditemukan disaku jaget yang sementara dikenakan pelaku, lalu kemudian pihak  kepolisian juga menemukan 1 unit handpone merk vivo warna biru, mengakui kalau sabu tersebut diterima, diperoleh dengan cara dibeli dari perempuan  KASMI atas perantara lelaki Andi Muhammad Nur. Ady

sebanyak 3 sachet sabu ukuran sedang, seharga Rp. 4.500.000,- atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran pengembangan terhadap  lelaki Andi Muhammad Nur Ady dan berhasil mengamankan pelaku  rabu tanggal 04 september 2024 sekitar pukul 17.30 wita di Lingkungan  Jokkae, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng,  Kabupaten Wajo.

bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara perempuan Kasmi masih dalam pencarian.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *